Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 1.1 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 1.1 TAHUN 2013TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka perubahan besaran insentif untuk realisasi pendapatan mulai tahun 2013, perlu mengubah beberapa pasal Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
c.
|
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2765);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 48) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 ayat menjadi 3 ayat, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||||
|
|
(1)
|
Insentif pemungutan Pajak Daerah ditetapkan:
| |||
|
|
|
a.
|
2% (Dua per seratus) untuk jenis pajak:
| ||
|
|
|
|
1.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
|
|
2.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
|
|
3.
|
Pajak Hiburan;
| |
|
|
|
|
4.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
|
|
5.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
|
|
6.
|
Pajak Sarang Burung Walet;
| |
|
|
|
|
7.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| |
|
|
|
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan.
| |
|
|
|
b.
|
1,5% (Satu koma lima per seratus) untuk jenis pajak Penerangan Jalan.
| ||
|
|
(2)
|
Insentif pemungutan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus).
| |||
|
|
(3)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 2 Januari 2013 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 2 Januari 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd. MOCHAMAD AKIP BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013 NOMOR 1.1 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.