Peraturan Walikota Kota Pekanbaru Nomor: 48 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU
NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG
TATAKELOLA RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN KOTA PEKANBARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKANBARU, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekanbaru tentang Tatakelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-34 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Walikota Pekanbaru dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pekanbaru Provinsi Riau;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2002 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU TENTANG TATAKELOLA RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN KOTA PEKANBARU.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
(1)
|
Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
| ||
|
(2)
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
| ||
|
(3)
|
Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
| ||
|
(4)
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru.
| ||
|
(5)
|
Pelayanan persampahan/kebersihan adalah suatu rangkaian kegiatan pengelolaan sampah mulai dari sumber sampah sampai tempat pemrosesan akhir, yang meliputi kegiatan pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, pemanfaatan dan pemrosesan akhir yang didukung oleh aspek kelembagaan hukum, teknis operasional, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
| ||
|
(6)
|
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
| ||
|
(7)
|
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan/diberikan/diselenggarakan oleh Pemerintah Kota kepada orang/badan hukum, pemilik atau pemakai persil.
| ||
|
(8)
|
Wajib Retribusi adalah orang yang menerima atau menikmati manfaat retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| ||
|
(9)
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATAKELOLA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 2TATA CARA PEMUNGUTAN
| |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditagih langsung oleh petugas penagih yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
| ||
| (3) |
Besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 dan diklasifikasikan dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(4)
|
Pengembalian atas kelebihan pembayaran dapat diajukan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru paling lama 1 (satu) bulan setelah transaksi pembayaran pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diajukan melebihi 1 (satu) bulan, maka pengajuan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3KERJASAMA PEMUNGUTAN
| |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat dikerjasamakan dengan Instansi/badan/lembaga sesuai peraturan perundangan berdasarkan target yang ditetapkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
| ||
|
(2)
|
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4PENAGIHAN
| |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilakukan dengan menggunakan tanda bukti pembayaran berupa karcis, SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan, diterbitkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
| ||
|
(2)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Apabila penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi tanggal 10 (sepuluh), maka dilakukan penagihan ulang kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Hasil penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru paling lambat tanggal 11 (sebelas) bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEBERATAN TARIF Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan secara tertulis keberatan terhadap penetapan tagihan, dengan disertai bukti-bukti yang sah dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapannya.
| ||
|
(2)
|
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, menerapkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya pengajuan surat keberatan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum dikeluarkan keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima.
| ||
|
(4)
|
Kewajiban untuk membayar tagihan retribusi tidak tertunda dengan diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dapat memberikan keringanan atau penghentian tagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan apabila terdapat alasan yang cukup dan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga Wajib Retribusi dapat diberikan keringanan atau penghentian tagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KADALUARSA Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| ||
|
(2)
|
Kadaluarsa penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan/atau Surat Paksa; dan
| |
|
|
b.
|
terdapat pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapus.
| ||
|
(2)
|
Keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekanbaru.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 26 Juli 2016 WALIKOTA PEKANBARU, ttd. FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 26 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, ttd. MOHD. NOER, MBS BERITA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2016 NOMOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.