Peraturan Walikota Kota Pekanbaru Nomor: 190 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU
NOMOR 190 TAHUN 2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKANBARU, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (3), maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19), Jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Suwatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 509);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pekanbaru.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
| |
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
| |
|
4.
|
Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
| |
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disingkat dengan OPD Pemungut adalah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mempunyai kewenangan pemungutan retribusi IMTA.
| |
|
6.
|
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru.
| |
|
7.
|
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang di OPD yang menangani izin perpanjangan IMTA di OPD.
| |
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru.
| |
|
9.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |
|
10.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| |
|
11.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
12.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
14.
|
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terutang.
| |
|
15.
|
Pendaftaran wajib retribusi daerah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh wajib retribusi dengan mengisi form pendaftaran dan Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).
| |
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
| |
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
21.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |
|
22.
|
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |
|
23.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
| |
|
24.
|
Hutang Retribusi Daerah adalah sisa hutang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Walikota sesuai waktu yang ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| |
|
(3)
|
Tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
(4)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilakukan secara tunai dan lunas.
| |
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran retribusi ditempat lain yang ditunjuk Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui petugas pemungut/bendahara penerima/penyetoran ke rekening kas daerah pada Bank yang ditunjuk Walikota.
| |
|
(3)
|
Pembayaran retribusi melalui petugas pemungut/bendahara penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |
|
(4)
|
Penyetoran ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan SSRD dengan menyampaikannya ke Dinas.
| |
|
(5)
|
Bentuk SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tercantum dalam lampiran V peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang telah menerima bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan IMTA.
| |
|
(2)
|
Surat permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB III
BENTUK, ISi, TATA CARA PENERBITAN SKRD DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Bentuk dan Isi SKRD Pasal 5 | ||
|
Bentuk SKRD tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Isi SKRD meliputi:
| ||
|
a.
|
masa Retribusi;
| |
|
b.
|
identitas wajib Retribusi;
| |
|
c.
|
ketetapan Retribusi;
| |
|
d.
|
pengesahan Retribusi;
| |
|
e.
|
tanda bukti pembayaran Retribusi.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pendaftaran Wajib Retribusi Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan petugas retribusi.
| |
|
(2)
|
Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh calon wajib retribusi atau kuasanya.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan isi formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
wajib retribusi mengisi SPORD yang telah disediakan oleh petugas retribusi.
| |
|
(2)
|
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan isi SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penerbitan SKRD Pasal 9 | ||
|
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Walikota ini ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, SKRDKBT, Surat Keputusan keberatan atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
| |
|
(2)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala OPD dalam hal pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |
|
(3)
|
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala OPD Pemungut.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota melalui Kepala OPD Pemungut paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan dengan memberikan alasan-alasan yang jelas.
| |
|
(3)
|
Sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) bulan, Walikota sudah harus menerbitkan Keputusan.
| |
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota tidak menerbitkan keputusan, permohonan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan setelah mendapat pengakuan hutang dari BPKAD.
| |
|
(5)
|
Bentuk keputusan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN, ANGSURAN, PENERBITAN SURAT PERINGATAN/TEGURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis dikeluarkan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| |
|
(3)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kepala OPD Pemungut.
| |
|
(4)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Pembayaran dengan cara mengangsur dan/atau ditangguhkan, dilakukan setelah mendapat persetujuan Walikota atas dasar permohonan tertulis dari wajib retribusi.
| |
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
Identitas diri;
|
|
|
b.
|
SKRD serta bukti lainnya yang sah;
|
|
|
c.
|
Rekomendasi dari OPD Pemungut.
|
|
(3)
|
Bentuk keputusan pengangsuran dan/atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Pemohon atau Pengguna Tenaga Kerja Asing harus mengajukan permohonan kepada Walikota Cq. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru dengan melampirkan Rekomendasi dari OPD pemungut.
| |
|
(2)
|
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru akan menganggarkan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tentang dana Pengembalian Kelebihan Bayar Retribusi Perpanjangan IMTA.
| |
|
| ||
|
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi maupun dendanya menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
| |
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
|
|
|
b.
|
ada Pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
(5)
|
Pengakuan retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan wajib retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk menagih sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
PEMERIKSAAN RETRIBUSI Pasal 18 | ||
|
OPD pemungut memeriksa administrasi wajib retribusi Perpanjangan IMTA secara berkala.
| ||
|
| ||
|
BAB IX
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN RETRIBUSI Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas Retribusi Perpanjangan IMTA kepada Kepala OPD pemungut.
| |
|
(2)
|
Kepala OPD pemungut menerbitkan surat atas permohonan wajib retribusi menolak atau menerima usulan dari yang diajukan oleh wajib retribusi; pemungut.
| |
|
(3)
|
Bentuk keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB X
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Kepada OPD Pemungut yang melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu diberikan insentif sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Besaran insentif ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan dan dijabarkan secara triwulanan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD Pemungut.
| |
|
(3)
|
Besaran insentif yang dibayarkan kepada pejabat dan pegawai OPD Pemungut ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD Pemungut.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekanbaru.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 3 Agustus 2017 WALIKOTA PEKANBARU, ttd. FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 3 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, ttd. MOHD. NOER. MBS BERITA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2017 NOMOR 190 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.