Peraturan Walikota Kota Pekalongan Nomor: 7 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak pandemi covid-19 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, maka perlu memberikan Stimulus kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan pajak daerah;
| |
|
c.
| bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Peraturan Walikota; | |
|
d.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021; | |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
| Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |
|
2.
| Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |
|
5.
| Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); | |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 3);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pekalongan.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pekalongan.
| |
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan daerah Kota Pekalongan.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan.
| |
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
7.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
| |
|
8.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| |
|
9.
|
Stimulus adalah pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan pada tahun berjalan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Daerah.
| |
|
(2)
|
Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah pengaturan pemberian stimulus PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 dan kenaikan NJOP bumi.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 3 | ||
|
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
| ||
|
a.
|
pemberian stimulus;
| |
|
b.
|
besaran stimulus; dan
| |
|
c.
|
pengecualian.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBERIAN STIMULUS
Pasal 4 | ||
|
(1)
| Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang dituangkan dalam SPPT. | |
|
(2)
|
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya PBB-P2 yang ditetapkan dan diterbitkan pada tahun 2021.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
| Objek pajak yang setelah diberikan stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang nilai pajak terutangnya kurang dari Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) maka nilai pajak tentang ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai ketetapan minimal. | |
|
(2)
| Ketetapan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah ketetapan PBB-P2 minimal yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak atas objek pajak PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan. | |
|
|
|
|
|
BAB IV
BESARAN STIMULUS
Pasal 6 | ||
|
(1)
| Ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2021 dihitung berdasarkan NJOP tahun 2019. | |
|
(2)
| Besaran stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar selisih antara pajak terhutang PBB-P2 tahun 2021 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |
|
(3)
| Contoh simulasi pemberian stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | |
|
|
|
|
|
BAB V
PENGECUALIAN
Pasal 7 | ||
| Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu ketetapan PBB P2 yang terutang tahun 2021 setelah diberikan stimulus lebih kecil atau sama dengan pajak yang harus dibayar pada tahun 2021. | ||
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8 | ||
|
(1)
| Pengurangan karena sebab tertentu lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap berlaku. | |
|
(2)
| SPPT PBB-P2 yang baru terbit di tahun 2021 akibat pendaftaran baru atau mutasi objek pajak, maka perhitungan NJOP dan stimulus berdasarkan zona nilai tanah objek PBB-P2 terdekat dan sesuai dengan kondisi objek pajak tersebut. | |
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | ||
|
Pemberian stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku mulai 1 Januari 2021.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekalongan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 7 Januari 2021
WALIKOTA PEKALONGAN,
dto.
M. SAELANY MACHFUDZ
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.