Peraturan Walikota Kota Palu Nomor: 24 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALU
NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENYEDIAN DAN ATAU PENYEDOTAN KAKUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALU, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penyedian Dan Atau Penyedotan Kakus;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3555);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5048);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Paeraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENYEDIAN DAN ATAU PENYEDOTAN KAKUS.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam peraturan walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palu.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palu.
| |
|
4.
|
Kecamatan adalah pemimpin dan coordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenagan.
| |
|
5.
|
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan.
| |
|
6.
|
Pelimpahan kewenangan adalah pendelegasian atau penyerahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan, pengumpulan data dan informasi serta kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
| |
|
7.
|
Perizinan adalah proses pemberian izin yang menjadi kewenangan Camat.
| |
|
8.
|
Rekomendasi adalah kajian sosial kemasyarakatan yang berisi catatan atau keterangan sebagai bahan pertimbangan yang merupakan hasil pengamatan terkait dengan permasalahan sosial kemasyarakatan di wilayahnya.
| |
|
9.
|
Koordinasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai keserasian dan keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi dan integritas keseluruhan kegiatan baik bersifat vertikal maupun horizontal.
| |
|
10.
|
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pemberian fasilitas, bimbingan dan arahan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kinerja.
| |
|
11.
|
Fasilitasi adalah pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas tertentu meliputi penyediaan tempat, peralatan dan sumber daya manusia.
| |
|
12.
|
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
| |
|
13.
|
Penetapan adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataupun badan hukum perdata.
| |
|
14.
|
Pengumpulan data dan informasi adalah teknik atau cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi.
| |
|
15.
|
Kewenangan lain adalah melaksanakan urusan dan kegiatan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, sepanjang bukan kewenangan perangkat daerah Kota lainnya, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
16.
|
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
| |
|
| ||
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
| |
|
(2)
|
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi:
| ||
|
a.
|
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
| |
|
b.
|
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
| |
|
c.
|
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
| |
|
d.
|
mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
| |
|
e.
|
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
| |
|
f.
|
Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
| |
|
g.
|
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Tugas Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
| ||
|
a.
|
mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
| |
|
b.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
| |
|
c.
|
melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
| |
|
d.
|
melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
| |
|
e.
|
melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Tugas Camat dalam mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
| ||
|
a.
|
melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
| |
|
b.
|
melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
| |
|
c.
|
melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Tugas Camat dalam mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
| ||
|
a.
|
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
| |
|
b.
|
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
| |
|
c.
|
melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Walikota;
| |
|
d.
|
melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Tugas Camat dalam mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
| ||
|
a.
|
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
| |
|
b.
|
melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
| |
|
c.
|
melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Tugas Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
| ||
|
a.
|
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
| |
|
b.
|
melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
| |
|
c.
|
melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
| |
|
d.
|
melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, meliputi:
| ||
|
a.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
| |
|
b.
|
memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
| |
|
c.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kelurahan;
| |
|
d.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
| |
|
e.
|
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan; dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan kepada Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, meliputi:
| ||
|
a.
|
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
| |
|
b.
|
melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
| |
|
c.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
| |
|
d.
|
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
| |
|
e.
|
melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan di wilayah kecamatan kepada Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Camat melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
| |
|
(2)
|
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
| |
|
(3)
|
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan, pengumpulan data dan informasi serta kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
| |
|
(4)
|
Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup Kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
(5)
|
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Walikota kepada Camat yang dilakukan didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Sebagian urusan wajib yang dilimpahkan Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) meliputi bidang:
| |
|
|
a.
|
pendidikan;
|
|
|
b.
|
kesehatan;
|
|
|
c.
|
lingkungan hidup;
|
|
|
d.
|
pekerjaan umum;
|
|
|
e.
|
penataan ruang;
|
|
|
f.
|
perencanaan pembangunan;
|
|
|
g.
|
perumahan;
|
|
|
h.
|
kepemudaan dan olahraga;
|
|
|
i.
|
penanaman modal;
|
|
|
j.
|
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
|
|
|
k.
|
kependudukan dan catatan sipil;
|
|
|
l.
|
ketenagakerjaan;
|
|
|
m.
|
ketahanan pangan;
|
|
|
n.
|
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
|
|
|
o.
|
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
|
|
|
p.
|
perhubungan;
|
|
|
q.
|
komunikasi dan informatika;
|
|
|
r.
|
pertanahan;
|
|
|
s.
|
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
|
|
|
t.
|
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
|
|
|
u.
|
pemberdayaan masyarakat dan desa;
|
|
|
v.
|
sosial;
|
|
|
w.
|
kebudayaan;
|
|
|
x.
|
statistik;
|
|
|
y.
|
kearsipan; dan
|
|
|
z.
|
perpustakaan.
|
|
(2)
|
Sebagian urusan pilihan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), meliputi bidang:
| |
|
|
a.
|
kelautan dan perikanan;
|
|
|
b.
|
pertanian;
|
|
|
c.
|
kehutanan;
|
|
|
d.
|
energi dan sumber daya mineral;
|
|
|
e.
|
pariwisata;
|
|
|
f.
|
industri;
|
|
|
g.
|
perdagangan; dan
|
|
|
h.
|
ketransmigrasian.
|
|
(3)
|
Rincian urusan wajib dan urusan pilihan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| |
|
(4)
|
Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disertai dengan pembiayaan sebanding dengan besarnya urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
| |
|
(5)
|
Pelaksanaan pelimpahan urusan pemerintahan dari Walikota kepada Camat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan tata cara yang berlaku pada masing-masing bidang serta menyesuaikan dengan potensi dan kondisi di masing-masing kecamatan.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Dalam hal tertentu dan atau Camat dianggap tidak mampu melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Walikota dapat menarik kembali urusan pemerintahan dimaksud serta menyesuaikan dengan potensi dan kondisi di masing-masing kecamatan.
| ||
|
| ||
|
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Walikota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Walikota dalam melaksanakan pembinaan dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana yang anggotanya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat.
| |
|
(3)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan teknis tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
(4)
|
Pengendalian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Setiap tahun Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:
| |
|
|
a.
|
penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari Walikota kepada Camat;
|
|
|
b.
|
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
|
|
|
c.
|
penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat.
|
|
(2)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
| |
|
(3)
|
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PENDANAAN Pasal 16 | ||
|
Pendanaan tugas Camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari Walikota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.
| |
|
(3)
|
Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Kecamatan Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Otonomi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palu.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 11 Agustus 2014 WALIKOTA PALU, ttd. RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu pada tanggal 11 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd. AMINUDDIN ATJO BERITA DAERAH KOTA PALU TAHUN 2014 NOMOR 19 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.