Peraturan Walikota Kota Palu Nomor: 2 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALU
NOMOR 2 TAHUN 2015
 
TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 116 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589):
4.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Palu.
2.
Walikota adalah Walikota Palu.
3.
Pemerintah Daerah adalah walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
4.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9.
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengujian azas kepatuhan, akuntabilitas serta transparansi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh walikota yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
11.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir.
12.
Pemeriksaan Sederhana adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
13.
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
14.
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak di tempat wajib pajak yang dapat meliputi kantor wajib pajak, tempat usaha atau tempat tinggal atau tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau tempat lain yang ditentukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
15.
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
16.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah Laporan tentang Hasil pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
17.
Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
18.
Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
19.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
20.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
21.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan wajib pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah.
22.
Tim penjamin kualitas Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Kota Palu dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
23.
Tim Pemeriksa Pajak adalah Pemeriksa Pajak yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.
Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
25.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
28.
Surat tagihan Pajak daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan Tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
29.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
35.
Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
 
BAB II
PEMERIKSAAN

Bagian Kesatu
Kriteria pemeriksaan
 

Pasal 2

(1)
Kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;
 
b.
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi; atau
 
c.
tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pernberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kriteria pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan;
 
b.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
 
c.
pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omzet;
 
d.
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
 
e.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
 
f.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;atau
 
g.
Untuk tujuan lainnya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
(3)
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
 

Pasal 3

(1)
Pemeriksaan dilakukan dalam hal terjadi tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
menyampaikan SPTPD yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
 
b.
menyampaikan SPTPD yang menyatakan rugi;
 
c.
tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan;
 
d.
wajib pajak berbentuk badan melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Daerah dan/atau Indonesia untuk selama-lamanya;
 
e.
wajib pajak perorangan yang akan meninggalkan Daerah dan/atau Indonesia untuk selamalamanya; atau
 
f.
menyampaikan SPTPD yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 

Pasal 4

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah dikenal 2 Bentuk Pemeriksaan terdiri dari:
 
a.
Pemeriksaan Sederhana; dan
 
b.
Pemeriksaan Lengkap.
(2)
Pemeriksaan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemeriksaan Kantor meliputi:
 
a.
jenis pajak tertentu untuk bulan berjalan dan/atau bulan sebelumnya; dan
 
b.
tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
(3)
Pemeriksaan Lengkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a.
seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan; dan
 
b.
tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknis pemeriksaan pada umumnya lazim digunakan dalam pemeriksaan.
 
Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan
 

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
(2)
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
standar umum;
 
b.
standar pelaksanaan pemeriksaan; dan
 
c.
standar pelaporan hasil pemeriksaan.
 

Pasal 6

(1)
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
(2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
 
a.
telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak;
 
b.
menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
 
c.
jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
 
d.
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk secara tertulis dalam bentuk Surat Perintah Tugas dari walikota.
 

Pasal 7

Standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
b.
ruang lingkup pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh dan harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
c.
temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d.
pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Tunggal atau Tim Pemeriksa Pajak;
e.
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari lingkungan Pemerintah Daerah maupun yang berasal dari di luar lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kadis sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi atau advokat;
f.
apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait;
g.
pemeriksaan dapat dilaksanakan di Dinas, tempat Wajib Pajak atau tempat lain yang yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Pemeriksa;
h.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
i.
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
j.
Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan/atau STPD.
 

Pasal 8

Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kertas Kerja Pemeriksaan disusun oleh Pemeriksa pajak yang berfungsi sebagai berikut:
 
1)
bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
 
2)
bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
 
3)
dasar pembuatan LHP;
 
4)
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
 
5)
referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b.
Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
 
1)
prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
 
2)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
 
3)
pengujian yang telah dilakukan; dan
 
4)
kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
 

Pasal 9

Standar pelaporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi:
a.
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan;
b.
Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai:
 
1)
Penugasan Pemeriksaan;
 
2)
Identitas Wajib Pajak;
 
3)
Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
 
4)
Pemenuhan kewajiban perpajakan;
 
5)
Data/informasi yang tersedia;
 
6)
Buku dan dokumen yang dipinjam;
 
7)
Materi yang diperiksa;
 
8)
Uraian hasil pemeriksaan;
 
9)
Ikhtisar hasil pemeriksaan;
 
10)
Penghitungan pajak terutang; dan
 
11)
Kesimpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
 
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
 

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib:
 
a.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
b.
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak saat diperiksa;
 
c.
menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
d.
memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak;
 
e.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
f.
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
 
g.
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjamdari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
 
h.
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak berwenang:
 
a.
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
 
b.
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
 
c.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
 
d.
meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa:
 
 
1)
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
 
 
2)
memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
 
 
3)
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan;
 
e.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
 
f.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
 
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 11

(1)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:
 
a.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak;
 
b.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
 
c.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
 
d.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas;
 
e.
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
 
f.
membantah dan mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak;
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak, Hasil Pemeriksaan dianggap tuntas.
 

Pasal 12

Dalam rangka pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b.
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
d.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan; dan
e.
merahasiakan proses dan hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak.
 
Bagian Kelima
Jangka Waktu Pemeriksaan
 

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Tugas Pemeriksaan oleh Kadis.
(2)
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Tugas Pemeriksaan oleh Kepala Dinas.
(3)
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi khusus yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari.
(4)
Batas waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Jawab Usaha tidak datang atau berhalangan untuk hadir memenuhi surat panggilan pemeriksaan.
 
Bagian Keenam
Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan
 

Pasal 14

(1)
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2)
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dengan menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
(3)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam SP2.
 

Pasal 15

(1)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:
 
a.
wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
 
b.
pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
 
 
1)
pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan; atau
 
 
2)
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi.
(3)
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(4)
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dianggap telah disampaikan.
 
Bagian Ketujuh
Peminjaman Dokumen
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan meliputi:
 
a.
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman;
 
b.
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman; dan
 
c.
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor meliputi;
 
a.
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada surat panggilan;
 
b.
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman;
 
c.
dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman.
 
d.
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memuat permintaan peminjaman diterima oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf b, belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
 

Pasal 17

(1)
Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman.
(2)
Dalam hal buku, catatan, dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak sesuai dengan aslinya.
(3)
Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d, terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c, tidak dipenuhi sebagaian atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut.
(4)
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
 

Pasal 18

Apabila pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung pajak terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
 
Bagian Keddelapan
Penolakan Pemeriksaan
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak tidak ada ditempat, maka:
 
a.
pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;
 
b.
apabila pada saat pemeriksaan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta wakil atau kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan;
 
c.
dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, wakil atau kuasa Wajib Pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
d.
dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5)
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, atau berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
 
Bagian Kedelapan
Keterangan Pihak Ketiga
 

Pasal 20

(1)
Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga.
(2)
Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
(3)
Pihak ketiga harus memberikan keterangan dan/atau bukti paling lama 3 (hari) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan dan/atau bukti dari Pemeriksa Pajak.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan.
(5)
Apabila Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Peringatan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan dan/atau bukti dari pihak ketiga.
 
Bagian Kesembilan
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
 

Pasal 21

(1)
Hasil Pemeriksaan wajib diberitahukan kepada Wajib Pajak.
(2)
Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui surat tercatat.
(4)
Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama:
 
a.
3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; atau
 
b.
7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.
 

Pasal 22

(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud, sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) atau ayat (5), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat cacatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(8)
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tersebut dibahas lebih dahulu.
(9)
Hasil pembahasan dituangkan dalam risalah pembahasan yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
(10)
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu.
(11)
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.
 

Pasal 23

(1)
Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)
Pajak yang terutang dalam SKPD atau STPD dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:
 
a.
dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetap menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau ayat (4), Pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak;
 
b.
dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), Pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.
 
Bagian Kesepuluh
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
 

Pasal 24

(1)
Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Dinas.
(2)
Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3)
Dalam hal pembatalan dilakukan karena pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan keputusan pembatalan hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan pemeriksaan dengan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur.
 
Bagian Kesebelas
Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal Pemeriksa Pajak telah melakukan Pemeriksaan dan Kepala Dinas belum menerbitkan SKPD, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2)
Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(3)
Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai informasi atau data tambahan dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
 
Bagian Keduabelas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
 
Pasal 26
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan apabila:
 
a.
pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
 
b.
Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, menolak membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dapat dilakukan penetapan pajak secara jabatan.
(2)
Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan membuat Berita Acara Penghentian Pemeriksaan kecuali usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(4)
Penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
Bagian Ketigabelas
Pemeriksaan Ulang
 

Pasal 27

(1)
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Dinas.
(2)
Perintah atau persetujuan Kepala Dinas untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.
(3)
Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya, Kepala Dinas menerbitkan SKPDKBT.
(4)
Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya, Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat LHP Sumir dan kepada Wajib Pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut.
(5)
Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, Kepala Dinas menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal.
 
BAB V
PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN
 

Pasal 28

(1)
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyampaian Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3)
Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penyampaian Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pada saat Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
(4)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan yang telah diisi kepada Kepala Dinas.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palu.
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 12 Januari 2015
WALIKOTA PALU,
ttd.
RUSDY MASTURA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 12 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
AMINUDDIN ATJO

BERITA DAERAH KOTA PALU TAHUN 2015 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.