Peraturan Walikota Kota Palu Nomor: 16 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA PALU
NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PALU, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kota Palu, perlu dilakukan peninjauan tarif pada objek retribusi jasa usaha yang berlaku di Kota Palu;
| |
|
b.
|
bahwa peninjauan tarif pada objek retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Palu;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
(2)
|
Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(3)
|
Perubahan tarif retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kekayaan Daerah;
|
|
|
b.
|
Retribusi Terminal;
|
|
|
c.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan
|
|
|
d.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan.
|
|
(4)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kekayaan Daerah berupa pemakaian lapangan/taman tidak diberlakukan bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
(5)
|
Penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
| ||
|
a.
|
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 12); dan
| |
|
b.
|
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 29),
| |
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palu.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 8 Juni 2021 WALI KOTA PALU, ttd. HADIANTO RASYID Diundangkan Di Palu Pada Tanggal 8 Juni 2021 ttd. ASRI LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2021 NOMOR 16 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.