Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 81 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 81 TAHUN 2011 TENTANG
POS DAN BENTUK KARCIS RETRIBUSI ANGKUTAN BARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Palembang, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi, perlu diatur ketentuan mengenai lokasi pos pemungutan retribusi angkutan barang yang masuk dan keluar Kota Palembang;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pos dan Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1281);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Lembaran Negara RI Nomor 4849);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 4444);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4655);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5221);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5229);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman dan Pembinaan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 14 SERI E).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG POS DAN BENTUK KARCIS RETRIBUSI ANGKUTAN BARANG.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pos dan Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Lokasi pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah tempat pemungutan retribusi angkutan barang yang masuk dan keluar Kota Palembang melalui:
| |||
|
1.
|
Terminal Tipe A Karya Jaya;
| ||
|
2.
|
Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar;
| ||
|
3.
|
Terminal Tipe C Plaju.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bentuk karcis Retribusi Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||
|
(2)
|
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang Masuk Terminal;
| |
|
|
b.
|
Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang Bongkar Muat di Terminal;
| |
|
|
c.
|
Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang Menginap di Terminal.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), memuat:
| ||
|
|
a.
|
Format: Nomor Seri, Karcis Retribusi Angkutan Barang, Nominal Rupiah Karcis, Masa Berlaku dan Nomor Kendaraan;
| |
|
|
b.
|
Jenis Retribusi Angkutan Barang;
| |
|
|
c.
|
Bentuk: Persegi Panjang; dan
| |
|
|
d.
|
Ukuran: Panjang 20,5 cm dan Lebar 5,3 cm.
| |
|
(2)
|
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Tanda bukti pembayaran retribusi angkutan barang untuk jenis kendaraan pick up dan kendaraan roda tiga, dengan warna putih;
| |
|
|
b.
|
Tanda bukti pembayaran retribusi angkutan barang untuk jenis kendaraan truk engkel, dengan warna hijau;
| |
|
|
c.
|
Tanda bukti pembayaran retribusi angkutan barang untuk jenis kendaraan truk/tangki, box dan sejenisnya, dengan warna merah; dan
| |
|
|
d.
|
Tanda bukti pembayaran retribusi angkutan barang untuk jenis kendaraan truk gandeng, tronton/truk tiga sumbu keatas, truk tempel, truk peti kemas dan sejenisnya, dengan warna kuning.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Dinas Perhubungan Kota Palembang mempersiapkan Sarana dan Prasarana termasuk petugas pemungutan retribusi angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 28 September 2011 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 28 September 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. Drs. HM. Husni Thamrin BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 81 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.