Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 74 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 74 TAHUN 2013

 
TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan jaminan hukum yang adil dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu memberikan ecdoman yang jelas dalam tata cara pembetulan, pembatalan dan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbnngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota Palembang tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
2.
Walikota adalah Walikota Palembang.
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
4.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya. disebut PBB Perkotaan adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi/Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perkebunan dan pertambangan.
6.
Piutang Pajak adalah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi Jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau mememperoleh manfaat atas Bangunan.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
12.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan daerah.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrative, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya terutang atau seharusnya tidak terhutang.
20.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SP, adalah surat untuk memberitahukan kepada wajib pajak atas suatu pajak yang terutang.
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
 
 
BAB II
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 

Pasal 2

(1)
Pembetulan PBB Perkotaan dapat dilakukan karena:
 
a.
SPPT yang salah tulis;
 
b.
SPPT yang salah hitung;
 
c.
pemecahan PBB Perkotaan;
 
d.
dalam SPPT ada kekeliruan penerapan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan perpejakan.
(2)
Pembetulan PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila ada permohonan dari Wajib Pajak.
(3)
Walikota menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB Perkotaan yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas, setelah ada permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SPPT dapat dibetulkan apabila memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
luas tanah dan Bangunan;
 
c.
jumlah piutang Pajak;
 
d.
Tahun Pajak; dan
 
e.
tarif Pajak.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pembatalan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan karena:
 
a.
SPPT yang tidak benar;
 
b.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
(2)
Bentuk Keputusan Walikota dan Keputusan Kepala Dinas tentang Pembetulan, Pembatalan PBB Perkotaan baik perorangan maupun kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB III
KEDALUWARSA
 

Pasal 4

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan ulang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
BAB IV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 

Pasal 5

(1)
Walikota dapat menghapuskan Piutang Pajak dikarenakan tidak bisa tertagih dan sudah kedaluwarsa.
(2)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota berdasarkan permohonan penghapusan Piutang Pajak oleh Kepala Dinas.
(3)
Permohonan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 b.jumlah piutang Pajak;
 
c.
Tahun Pajak; dan
 
d.
alasan penghapusan piutang Pajak.
(4)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
SPPT PBB Perkotaan;
 
b.
SKPD PBB Perkotaan;
 
c.
STPD PBB Perkotaan;
 
d.
SKPD PBB Perkotaan;
 
e.
SKPDKBT PBB Perkotaan;
 
f.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
 
g.
objek pajak yang berdasarkan penelitian tidak termaksud kriteria PBB Perkotaan.
(5)
Piutang Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data tunggakan PBB Perkotaan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
tidak ditemukan alamat pemiliknya karena objek pajak sudah tutup dan alih manajemen;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; atau
 
e.
Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya;
(6)
Piutang Pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data tunggakan PBB Perkotaan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:
 
a.
Wajib Pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kuratir tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan Pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan surat paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan Pajak sudah kedaluwarsa; atau
 
e.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas di Kecamatan dan dinas yang hasilnya dilaporkan dalam laporan hasil penelitian.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
 
 
 

Pasal 7

Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan untuk dihapus setelah adanya laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah di Kecamatan setiap akhir tahun takwin menyusun daftar usulan penghapusan piutang Pajak berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Kepala Dinas.
(3)
Kepala Dinas menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Pajak yang telah diteliti kepada Walikota.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan usul penghapusan Piutang Pajak adalah daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin lagi untuk dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi tentang kedaluwarsa penagihan Pajak.
(2)
Buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan usul penghapusan Piutang Pajak adalah buku register usulan penghapusan Piutang Pajak.
(3)
Bentuk formulir dan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), Kepala Dinas dapat menetapkan penghapusan Piutang Pajak sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Penghapusan Piutang Pajak Wajib Pajak Badan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (6) yang besarnya di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 23 Desember 2013
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
ROMI HERTON

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 23 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2013 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.