Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 68 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 68 TAHUN 2014
 
TENTANG

INDEKS LOKASI DAN INDEKS GANGGUAN DALAM PENETAPAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN BERAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 5 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Indeks Lokasi dan Indeks Gangguan Dalam Penetapan Retribusi Izin Gangguan Berat;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
4.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 18 SERI C);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG INDEKS LOKASI DAN INDEKS GANGGUAN DAI.AM PENETAPAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN BERAT.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Walikota adalah Walikota Palembang.
2.
Indeks Lokasi yang selanjutnya disingkat IL adalah angka pengalian dari lokasi tempat usaha.
3.
Izin Gangguan Berat adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat usaha yang kegiatannya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226 telah diubah dan ditambah Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450.
4.
lndeks Gangguan yang selanjutnya disingkat lG adalah angka pengalian dari gangguan rempat usaha.
 
BAB II
lNDEKS LOKASI DAN INDEKS GANGGUAN
 

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Indeks Lokasi meliputi:
a.
Jalan Utama, indeks 2 (dua) yaitu jalan besar yang menjadi pangkal dari jalan lain (KBBI), meliputi:
 
1.
Jalan Jend. Sudirman;
 
2.
Jalan Kol. H.Burlian;
 
3.
Jalan Lintas KM.12;
 
4.
Jalan Lintas Terminal Alang2 Lehar;
 
5.
Jalan Tanjung Api Api;
 
6.
Jalan Sukarno Hatta;
 
7.
Jalan Musi II;
 
8.
Jalan Demang Lebar Daun;
 
9.
Jalan Basuki Rachmad;
 
10.
Jalan Veteran;
 
11.
Jalan Kapten A. Rivai;
 
12.
Jalan Perintis Kemerdekaan;
 
13.
Jalan Golf/AKBP Cek Agus;
 
14.
Jalan MP. Mangku Negara;
 
15.
Jalan Patal Pusri;
 
16.
Jalan Gubernur H. Bastari;
 
17.
Jalan KH. Wahid Hasyim;
 
18.
Jalan A. Yani;
 
19.
Jalan POM IX;
 
20.
Jalan Angkatan 45;
 
21.
Jalan Merdeka;
 
22.
Jalan Kol. Atmo;
 
23.
Jalan R. Sukamto;
 
24.
Jalan Brigjen. Hasan Kasim;
 
25.
Jalan Kebun Sayur;
 
26.
Jalan Yusuf Singadekane;
 
27.
Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara;
 
28.
Jalai Raya Palembang-Indralaya;
 
29.
Jalan Ki Merogan;
 
30.
Jalan M. Isa;
 
30.
Jalan Yos Sudarso;
 
32.
Jalan DI. Panjaitan; dan
 
33.
Jalan P. Ayin/JI. RM. Najamuddin.
b.
Jalan Sekunder, indeks 1,5 (satu setengah) yaitu jalan yang menjadi penghubung Jalan Utama; dan
c.
Jalan Lingkungan, indeks 1 (satu) yaitu jalan lingkungan yang merupakan jalan umum yang merupakan jalan kecil yang biasanya ada di lingkungan pemukiman.
 

Pasal 3

Indeks Gangguan meliputi;
a.
lndeks Gangguan Besar, indeks 2 (dua), meliputi:
 
1.
kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain: merusak struktur tanah, mencemari air, tanah, udara serta getaran atau kebisingan dengan frekuensi yang tinggi berdasarkan luasan, kapasitas produksi dan jumlah pekerja; dan
 
2.
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
b.
Indeks Gangguan Sedang, indeks 1 (satu), meliputi:
 
1.
kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kebisingan, getaran yang sifatnya sedang dan kecil; dan
 
2.
tidak berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
 

Pasal 4

Menugaskan dan memerintahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mematuhinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 1 September 2014
Plt. WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 1 September 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2014 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.