Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 6 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 6 TAHUN 2017

 
TENTANG

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 944);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Palembang.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
3.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta lautan wilayah kota.
4.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
5.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi juaI beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, at.au Nilai Perolehan Baru, atau NJOP pengganti.
6.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau komponen fasilitas material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
7.
Nilai lndikasi Rata-rata adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam Suatu zona nilai tanah.
8.
Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi kelurahan, dengan penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terkait kepada batas blok.
9.
Klasifikasi adalah pengelompokkan Nilai Jual Bumi atau Nilai Jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
 
BAB II
PENETAPAN NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 

Pasal 2

Walikota menetapkan NJOP Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
 

Pasal 3

(1)
NJOP Pajak Bumi dan Bangunan meliputi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
(2)
NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu Zona Nilai Tanah.
(3)
Untuk NJOP Bangunan Objek Pajak Baru dan Objek Pajak yang dilakukan renovasi terhadap bangunan, DBKB yang digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan, menyesuaikan dengan Keputusan Walikota yang terbaru tentang Penetapan Standar Harga Saluran Upah, Bahan Bangunan dan Gedung.
(4)
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun.
 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Palembang Nomor l9 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
BAB llI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Januari 2017
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 10 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
HAROBIN MUSTOFA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.