Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 54 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 13 tanggal 5 Oktober 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3684);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 13).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 5 Oktober 2010 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 5 Oktober 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. M. HUSNI THAMRIN, MM. BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2010 NOMOR 54 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.