Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 50 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 50 TAHUN 2007
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, yang telah diundangkan tanggal 2 November 2007 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 21, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3437);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar:an Negara RI Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4634);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Kewarganegaraan RI (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4674):
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3050);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 36. Tambahan lembaran Negara RI Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3742);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kata (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737):
13.
Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan lnf6nnasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 119);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kata Palembang Tahun 2001 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Palembang Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
17.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
18.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 15);
19.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 21).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
 

Pasal 2

Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang dan Camat se-Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengelahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 2 November 2007
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 2 November 2007
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. MARWAN HERMAN, M. SI

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2007 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.