Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 42 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG
RETRIBUSI SEWA PETAK DI PANGKALAN PENDARATAN IKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam upaya memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha dan kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perikanan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, periu mengubah besaran retribusi izin usaha perikanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
| ||
|
b.
|
bahwa mengingat sampai dengan saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan masih dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sedangkan penetapan kenaikan Pendapatan Asli Daerah dari sisi Retribusi Sewa Petak Pangkalan Pendaratan Ikan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Sewa Petak di Pangkalan Pendaratan Ikan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja Di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 50723);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 11);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI SEWA PETAK PERIKANAN DI PANGKALAN PENDARATAN IKAN
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| ||
|
4.
|
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Kota Palembang.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang tertentu pada bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
7.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
| ||
|
8.
|
Ikan adalah seluruh hasil perikanan baik dari perairan tawar, perairan payau, maupun perairan laut, dalam bentuk segar, hidup maupun olahan (tradisional, semi modern, dan modern).
| ||
|
9.
|
Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku/pemilik usaha perikanan yang meliputi kegiatan usaha kapal penangkap ikan maupun kapal pengangkut ikan yang berukuran di bawah 5 GT.
| ||
|
10.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah kota untuk kepentingan pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah kota yang bersangkutan.
| ||
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi maupun sanksi administratif.
| ||
|
18.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| ||
|
19.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran kepada yang bersangkutan supaya melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi.
| ||
|
20.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Palembang.
| ||
|
21.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi sewa petak di Pangkalan Pendaratan Ikan dipungut atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan kegiatan di bidang perikanan dan memanfaatkan serta menikmati fasilitas yang disediakan dalam Kota.
| ||
|
(2)
|
Obyek retribusi adalah pemberian izin kepada pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan jual beli ikan.
| ||
|
(3)
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemakaian fasilitas kios/petak/los dan hamparan di Pangkalan Pendaratan Ikan dikenakan retribusi tempat berjualan sebesar Rp4.000,-/m2 per bulan.
| ||
|
(2)
|
Penyediaan fasilitas bagi kapal yang bersandar dan berlabuh di tempat Pangkalan Pendaratan Ikan dikenakan retribusi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
tongkang kayu Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)/hari.
| |
|
|
b.
|
tongkang besi Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)/hari.
| |
|
|
c.
|
kapal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/hari.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2}, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 5 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut dalam Kota tempat pelayanan jasa dan fasilitas yang diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi dilarang diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetor ke Kas Umum Daerah.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Keberatan
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dimaksud dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 27 April 2018 Pjs. WALIKOTA PALEMBANG, ttd. AKHMAD NAJIB Diundangkan di Palembang pada tanggal 27 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAROBIN MASTOFA BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR 42 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.