Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 41 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
WALIKOTA PALEMBANG,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 5 tanggal 16 Agustus 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI 4844);
| |
|
4.
| Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); | |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 2);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
| |
| 8. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 5); | |
| 9. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 8). | |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| ||
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 16 Agustus 2010
WALIKOTA PALEMBANG
dto.
H. EDDY SANTANA PUTRA
Diundangkan di Palembang
Pada tanggal 16 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
dto.
Drs. H. M HUSNI THAMRIN, M.M.
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2010 NOMOR 41
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.