Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 34 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 34 TAHUN 2016TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pajak merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung kelangsungan hidup rakyat dan negara;
| ||
|
b.
|
bahwa pemungutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Palembang sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2011);
| ||
|
5.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 23);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan Mekanisme dan Prosedur Penetapan Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 23), diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| ||
|
|
Persyaratan administrasi pemungutan Pajak Air Tanah meliputi:
| ||
|
|
a.
|
mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan jelas, benar dan lengkap;
| |
|
|
b.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
| |
|
|
c.
|
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
| |
|
|
d.
|
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha;
| |
|
|
e.
|
Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
| |
|
|
f.
|
apabila salah satu syarat pendaftaran tidak dapat dipenuhi maka cukup mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi identitas, dan syarat lain yang belum dipenuhi menyusul.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah dan ditambah 2 ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| ||
|
|
(1)
|
Untuk prosedur penyetorannya, angsuran dan penundaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, penagihan, kegiatan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi serta pengembalian kelebihan pembayaran, sama dengan prosedur pemungutan pajak.
| |
|
|
|
Penyetoran Pajak Daerah melalui Bank Persepsi terdiri dari:
| |
|
|
|
Bank Sumsel Babel yang disediakan di kantor Dispenda Kota Palembang dengan Kode Rekening Nomor: 150-165-5555 an. Pajak Daerah Kota Palembang. Penyetoran yang telah divalidasi didistribusikan kepada Bendahara Khusus Penerima yang bertugas:
| |
|
|
|
a.
|
mencatat dan menjumlahkan SSPD yang telah divalidasi dan dicatat dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui Bendahara Khusus Penerima dan selanjutnya dibukukan dalam Buku Kas Umum;
|
|
|
|
b.
|
membukukan realisasi penerimaan dan penyetoran setiap hari berdasarkan tindasan SSPD yang telah divalidasi oleh Bank;
|
|
|
|
c.
|
setiap hari meminta cetakan rekening Koran transaksi pembayaran pajak daerah kepada Bank Sumsel Babel.
|
|
|
(2)
|
Angsuran pembayaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
menerima surat permohonan angsuran dari Wajib Pajak;
|
|
|
|
b.
|
mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh Walikota;
|
|
|
|
c.
|
membuat surat perjanjian angsuran/penolakan angsuran yang ditandatangani oleh Walikota, dan apabila permohonan disetujui selanjutnya dibuatkan Daftar Surat Perjanjian Angsuran;
|
|
|
|
d.
|
menyerahkan Surat Perjanjian Angsuran/Penolakan angsuran kepada Wajib Pajak dan Daftar Surat Perjanjian Angsuran kepada unit lain yang terkait;
|
|
|
|
e.
|
pemberian angsuran terhadap piutang Pajak Daerah di atas 1 Milyar diberikan oleh Walikota dengan jumlah angsuran sebanyak 5 (lima) kali;
|
|
|
|
f.
|
pemberian angsuran terhadap piutang Pajak Daerah di bawah 1 Milyar diberikan oleh Kepala Dinas dengan uraian sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Angsuran piutang untuk Pajak Air Bawah Tanah diberikan keringanan mengangsur sebanyak 2 (dua) kali angsuran;
|
|
|
|
g.
|
terhadap kondisi tertentu, jumlah angsuran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak.
|
|
|
(3)
|
Penundaan pembayaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
menerima surat permohonan penundaan pembayaran dari Wajib Pajak;
|
|
|
|
b.
|
mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kepala Dinas;
|
|
|
|
c.
|
membuat surat persetujuan penundaan pembayaran/penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, apabila permohonan disetujui dibuatkan daftar persetujuan penundaan;
|
|
|
|
d.
|
menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit lain yang terkait.
|
|
|
(4)
|
Penagihan dengan surat teguran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
membuat Daftar Surat Teguran Wajib Pajak 7 (tujuh) hari setelah batas waktu jatuh tempo pembayaran;
|
|
|
|
b.
|
menerbitkan surat teguran;
|
|
|
|
c.
|
menyampaikan/Penyerahan Surat Teguran ke-1 Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan;
|
|
|
|
d.
|
menyampaikan Surat Teguran ke-2 apabila setelah 7 (tujuh) hari diterimanya Surat Teguran ke-1 belum juga menyelesaikan pembayaran tunggakan;
|
|
|
|
e.
|
menyampaikan Surat Teguran ke-3 apabila setelah 7 (tujuh) hari diterimanya Surat Teguran ke-2 belum juga menyelesaikan pembayaran tunggakan;
|
|
|
|
f.
|
apabila sampai dengan Surat teguran ke-3 tidak juga menyelesaikan pembayaran tunggakan, maka akan ditindaklanjuti dengan penutupan sementara tempat usaha sampai proses penyelesaian pembayaran tunggakan dilaksanakan.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Setelah ketentuan Pasal 24 ditambah 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 25 yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| ||
|
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Lampiran II Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 20 September 2016 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 20 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAROBIN MASTOFA LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2016 NOMOR 34 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.