Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 29 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 29 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALEMBANG BARI
 
WALIKOTA PALEMBANG
 

Menimbang

a.
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI, yang telah diundangkan tanggal 1 Agustus 2005 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Nomor 11 Seri C, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewarganegaraan Pemerintahan Kota Palembang;
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban;
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI;
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALEMBANG BARI.
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
 

Pasal 2

Memerintahkan kepada:
1.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
 
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 16 Agustus 2005
WALIKOTA PALEMBANG
dto.
H. EDDY SANTANA PUTRA
 
Diundangkan di Palembang
Pada tanggal 16 Agustus 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
dto.
Hajjah Mariam, AS
 
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2005 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.