Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 27 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 27 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijadikan dasar penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b.
bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, masih terdapat perubahan antar rincian objek belanja dan antar objek belanja pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang harus segera dilakukan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 1);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEi.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
2.
Walikota adalah Walikota Palembang.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 

Pasal 2

Perubahan kedua atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 adalah perubahan anggaran setelah Pemerintah Kota Palembang menetapkan APBD Tahun Anggaran 2015.
 

Pasal 3

(1)
Rincian perubahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
(2)
Rincian perubahan anggaran selanjutnya diformulasikan dalam rencana kerja anggaran SKPD dan disahkan menjadi daftar pelaksanaan perubahan anggaran SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
 

Pasal 4

Perubahan kedua atas APBD Tahun Anggaran 2015 selanjutnya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
 

Pasal 5

Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Walikota ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 22 Juni 2015
Plt. WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 22 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2015 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.