Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 27 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 27 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, yang telah diundangkan tanggal 17 Juli 2006 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 9 Seri C, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3298);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 24);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 3).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menugaskan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang; dan
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
| |
|
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 20 Juli 2006 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 20 Juli 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. Hajjah Mariam, A.S BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2006 NOMOR 27 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.