Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 22 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Palembang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik sosial, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Sosial, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, Atau Organisasi lainnya, Lembaga Dan Bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Telekomunikasi Khusus adalah Penyelenggaraan telekomunikasi untuk meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggara telekomunikasi khusus instansi Pemerintah tertentu/swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Penyedia Menara Telekomunikasi adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Aset Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan baik yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas jasa pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota berwenang melakukan pemungutan Retribusi kepada Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wilayah I: pembangunan menara telekomunikasi dari atas permukaan tanah dengan batasan ketinggian maksimum 50 meter meliputi kecamatan Ilir Timur I, kalidoni, Ilir barat I, Ilir Barat II, Bukit kecil, Ilir timur II, Sukarame, kemuning, Sako, seberang ulu I Seberang ulu II, Ilir Timur III;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Wilayah II: pembangunan menara telekomunikasi dari permukaan tanah dengan batasan ketinggian 72 meter meliputi kecamatan Gandus, Sematang Borang, Alang-alang Lebar, Kertapati, Plaju, Jakabaring;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Wilayah III: pembangunan menara telekomunikasi yang berada di dalam zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, harus mendapatkan rekomendasi dari Instansi yang berkompeten dalam pengaturan keselamatan penerbangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan Tingkat Penggunaan Jasa dikali tarif Retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana ayat (2) merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama, letak geografis, ketinggian dan jarak tempuh menara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
honorarium petugas pengawas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
transportasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
uang makan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segel/cat sebagai atribut pada menara Telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
alat tulis kantor; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Satuan biaya untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan standar biaya yang berlaku di Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
MASA RETRIBUSI Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa Retribusi merupakan jangka waktu untuk mendapatkan pelayanan pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi yang ditentukan selama 1 (satu) tahun kalender.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penetapan SKRD dilakukan setelah selesai dilaksanakannya seluruh kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tahap I.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jatuh tempo pembayaran Retribusi yaitu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung setelah tanggal SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dengan cara lain ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Retribusi wajib menyampaikan bukti setoran atau bukti transfer ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keterlambatan pembayaran Retribusi terutang dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok Retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Format Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran IV yang mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi mempunyai hak atas pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Surat Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi paling sedikit memuat:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
masa Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
jumlah pengembalian disertai rincian perhitungan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
bentuk pengembalian; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
bukti pembayaran Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan telaahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus diterbitkan SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran Retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setelah Wajib Retribusi menerima SKRDLB, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi sesuai Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi dan Surat Perintah Pencairan Dana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRDLB atau dengan cara lain ke Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas Komunikasi dan Informatika akan merestitusi pengembalian kelebihan pembayaran dengan mengurangi tagihan retribusi tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KEBERATAN Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh jika:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
PEMANFAATAN Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pengendalian menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
biaya operasional pengawasan menara telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur pelaksana pengendalian menara telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pelayanan administrasi pengendalian menara telekomunikasi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
insentif pemungutan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 Maret 2019 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAROBIN MASTOFA BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 NOMOR 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.