Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 2 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan dengan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Walikota;
| ||
|
b.
|
bahwa beberapa ketentuan Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dilakukan perubahan agar pelaksanaannya semakin efektif guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 8);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 58), diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palembang.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
| |
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| |
|
|
4.
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
| |
|
|
5.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang.
| |
|
|
6.
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
| |
|
|
7.
|
Badan usaha adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainya.
| |
|
|
8.
|
Petugas adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang melaksanakan suatu tugas dengan surat perintah tugas oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
| |
|
|
9.
|
Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Walikota, meliputi bangunan gedung, non gedung dan menara.
| |
|
|
10.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana untuk fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |
|
|
11.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Kota yang bersangkutan.
| |
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
15.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| ||
|
|
Fungsi usaha adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung:
| ||
|
|
a.
|
perkantoran antara lain berupa kantor asuransi, kantor bank, kantor perusahaan, perkantoran pemerintah, perkantoran niaga, dan/atau sejenisnya;
| |
|
|
b.
|
perdagangan antara lain berupa pasar, mall, pertokoan, perbelanjaan, toko, pasar, pusat perbelanjaan, dan/atau sejenisnya;
| |
|
|
c.
|
penginapan antara lain berupa hotel, motel, hostel, kostel, wisma, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) dan/atau sejenisnya;
| |
|
|
d.
|
perindustrian antara lain berupa pabrik, industri pengolahan, industri kecil, industri sedang, industri besar/berat;
| |
|
|
e.
|
wisata dan rekreasi antara lain berupa tempat rekreasi, bioskop, dan/atau sejenisnya;
| |
|
|
f.
|
terminal antara lain berupa stasiun kereta, terminal bus, terminal udara, halte bus, pelabuhan laut; dan
| |
|
|
g.
|
tempat penyimpanan antara lain berupa gudang, gedung tempat parkir, dan/atau sejenisnya.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32
| ||
|
|
(1)
|
Terhadap Penetapan Retribusi yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dapat dilakukan perbaikan.
| |
|
|
(2)
|
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
| |
|
|
(3)
|
Permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Walikota melalui DPMPTSP kemudian dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dengan memberikan alasan yang jelas.
| |
|
|
(4)
|
Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan disampaikan kembali ke DPMPTSP untuk diteruskan kepada Pemohon.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 7 Januari 2021 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 7 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. RATU DEWA BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2021 NOMOR 2 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.