Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 2 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang telah diundangkan tanggal 7 Januari 2008 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 2 perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran RI Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran RI Nomor 4048);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3833);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3955);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3956);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 3957);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4139);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 5);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 2).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang. | |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 7 Januari 2008 WALIKOTA PALEMBANG, cap/dto. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 7 Januari 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG Cap/dto. Drs. H. Marwan Hasmen, M.Si LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2008 NOMOR 2 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.