Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 17 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 17 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online;
b.
bahwa penerapan sistem online dimaksud sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak;
c.
bahwa Peraturan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Melalui Sistem Online perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui Online System;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 11);
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 12);
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 15);
8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 14);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Melalui Online System (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 84), diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
  
1.
Seluruh frasa "Online System" dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System diubah menjadi "Sistem Online.
  
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (6) huruf c angka 1 dan angka 9 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Sistem Online pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha.
 
(2)
Alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {1), merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam masa pajak.
 
(3)
Alat atau sistem perekam data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
 
(4)
Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah memilah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir yang terutang, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam:
 
 
a.
hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak; dan
 
 
b.
jumlah pajak yang terutang berdasarkan pemilah dimaksud.
 
(5)
Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum memilah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam:
 
 
a.
hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) termasuk pajak; dan
 
 
b.
penghitungan jumlah pajak yang terutang dari pembayaran (omzet) termasuk pajak tersebut.
 
(6)
Untuk memilah besarnya pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menghitung besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak sebagai berikut:
 
 
a.
tarif pajak hotel 10% (sepuluh persen);
 
 
b.
tarif pajak restoran sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
c.
tarif pajak hiburan:
 
 
 
1.
tarif pajak tontonan film sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
 
2.
tarif pajak pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
 
3.
tarif pajak pasar malam, sirkus, akrobat, sulap, dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
 
4.
tarif pajak untuk permainan bilyard, bowling, dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
 
5.
tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/busana sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
 
6.
tarif pajak pertandingan olahraga yang bersifat komersil, sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
 
7.
tarif pajak kontes kecantikan dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
 
8.
tarif pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
 
9.
tarif pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
 
 
10.
tarif pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan (untuk alat-alat permainan banchinco, ritmint, hiper, pinball dan sejenisnya) sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
 
 
 
11.
tarif pajak kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
d.
Tarif Pajak Parkir sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Pelaporan pajak terutang dalam masa pajak dengan menggunakan e-SPTPD dan disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
 
(2)
Apabila penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
 
(3)
Penyampaian e-SPTPD dilakukan oleh bank melalui sistem CMS berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e.
 
(4)
Wajib pajak dapat melaporkan pajak terutang atas usahanya secara online (e-SPTPD) melalui website Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13 A
 
(1)
Semua wajib pajak mengikuti dan mendukung program sistem online perpajakan.
 
(2)
Dinas Pendapatan Daerah akan menetapkan kriteria Wajib Pajak yang wajib mengikuti sistem online perpajakan.
 
(3)
Kriteria sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang menolak untuk dipasang dan diterapkan sistem online akan dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut:
 
 
a.
surat teguran I, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran I wajib pajak masih belum bersedia untuk dipasang dan diterapkan sistem online maka akan dilanjutkan dengan surat teguran II. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran wajib pajak masih belum bersedia untuk dipasang dan diterapkan sistem online maka akan diterbitkan surat teguran III; dan
 
 
b.
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah surat teguran III dan wajib pajak masih menolak, akan dilakukan penutupan/pencabutan izin usaha/izin gangguan atau yang sejenisnya.
 
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak membuka rekening pada salah satu bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan sanksi di bidang perpajakan berupa:
 
 
a.
kewajiban melegalisasi/perforasi seluruh bon penjualan (bill) harga tanda masuk/tiket/karcis;
 
 
b.
dilakukan pemeriksaan setiap bulan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan;
 
 
c.
dilakukan pengawasan rutin secara bulanan atas data transaksi usaha Wajib Pajak;
 
 
d.
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan; dan
 
 
e.
Wajib Pajak yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi berupa penutupan/pencabutan izin usaha.
 
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merusak alat perekam data transaksi usaha dan Wajib Pajak yang telah mengikuti dan dipasang alat perekam sistem pajak online namun masih menggunakan alat transaksi lainnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(4)
Terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja mencabut atau melakukan perbuatan yang menyebabkan tidak terjadinya perekaman transaksi usaha akan dikenakan sanksi berupa penetapan jumlah transaksi hari itu secara jabatan berdasarkan nilai transaksi harian terbesar pada bulan itu.
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 27 Juni 2016
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 27 Juni 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
KURNIAWAN

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2016 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.