Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 16 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 16 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi, perlu dilakukan perubahan kembali untuk menambah anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi yang bersumber dari penerusan hibah luar negeri sebagai persyaratan mengikuti program hibah air minum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015, dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah den memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa perubahan kedua penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 731 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
4. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 1);
5. 
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 12):
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUSI.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. 
Walikota adalah Walikota Palembang.
2. 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. 
Penyertaan Modal adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4. 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
 
 

Pasal 2

Perubahan Kedua penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi adalah perubahan anggaran sebagai persyaratan mengikuti program Hibah air minum APBN Tahun Anggaran 2015.
 
 

Pasal 3

(1)
Rincian perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
(2)
Rincian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diformulasikan dan disahkan dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
 
 

Pasal 4

Perubahan Kedua Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi selanjutnya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
 
 

Pasal 5

Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Walikota ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 28 April 2015
Plt. WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 28 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2015 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.