Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 15 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 15 TAHUN 2018TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK DENGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SAMPAI DENGAN Rp100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah, perlu memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas objek pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
| |
|
6.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 74);
| |
|
7.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 4);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK DENGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SAMPAI DENGAN Rp100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH)
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
| |
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| |
|
3.
|
Badan Pengelolaan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
| |
|
4.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
| |
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang yang berada di wilayah Kecamatan.
| |
|
6.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut Kepala UPTB adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang yang berada di wilayah Kecamatan.
| |
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
8.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah objek pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali objek pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
9.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau NJOP pengganti.
| |
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| |
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
13.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
14.
|
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
| |
|
15.
|
Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dan mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Kota untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.
| |
|
| ||
|
BAB II
PEMBEBASAN PBB PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pembebasan PBB Perkotaan Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pembebasan PBB Perkotaan meliputi Objek Pajak yang dimiliki orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perkotaan sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Pembebasan PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Perkotaan yang seharusnya terutang.
| |
|
(3)
|
a.
|
Pembebasan PBB Perkotaan dapat diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB Perkotaan sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah); dan
|
|
|
b.
|
pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada seluruh wajib pajak tanpa pengecualian.
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemberian pembebasan PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada BPPD.
| |
|
(2)
|
Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan SPPT PBB.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembebasan PBB Perkotaan Pasal 4 | ||
|
(1)
|
BPPD atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang PBB dan BPHTB melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan PBB Perkotaan sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Badan.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada BPPD melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
| |
|
(3)
|
Kepala Bidang PBB dan BPHTB menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada BPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB.
| |
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5 | ||
|
Terhadap tunggakan PBB Perkotaan terutang sampai dengan tahun pajak 2017 sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB lV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 01 Januari 2018 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 01 Februari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAROBIN MASTOFA LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.