Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 15 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 15 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kota Palembang mendapat tambahan alokasi belanja bantuan keuangan dari Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPTS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 pada bab V angka 11, dana transfer yang sudah Jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar Pelaksanaan;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 1);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 adalah perubahan anggaran setelah Pemerintah Kota Palembang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Rincian anggaran perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |
|
(2)
|
Rincian anggaran perubahan selanjutnya diformulasikan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan disahkan menjadi Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 selanjutnya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Walikota ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Maret 2015 Plt. WALIKOTA PALEMBANG ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 31 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. UCOK HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2015 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.