Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 15 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 15 TAHUN 2014

 
TENTANG

KLASIFIKASI, BESARAN TARIF DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan jaminan hukum yang adil dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG KLASIFIKASI, BESARAN TARIF DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Palembang.
2.
Walikota adalah Walikota Palembang.
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
4.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
5.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah dalam Kota Palembang.
6.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan dalam Kota Palembang.
7.
Klasifikasi adalah pengelompokkan nilai rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
8.
Tarif Pajak adalah besaran perhitungan pajak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutan.
9.
Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai jual objek pajak lebih kecil dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
 
 
BAB II
KETETAPAN BESARNYA PENGENAAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 

Pasal 2

Klasifikasi dan besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagai berikut:
a.
untuk NJOP bumi dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Rp25.000,00.- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00.- (satu milyar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen); dan
b.
untuk NJOP bumi dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di atas Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,250% (nol koma seratus dua puluh lima persen).
 
 

Pasal 3

Besaran Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar Rp25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah).
 
 
BAB III
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Pajak terutang dipungut di wilayah dalam Daerah.
(2)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Maret 2014
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
ROMI HERTON

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 10 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2014 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.