Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 10 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 10 TAHUN 2011
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 5 SERI C tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Nomor Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor RI 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah untuk keperluan pemakaman (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 33050);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4833);
10.
Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006;
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
12
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kota Palembang, Tahun 2011 Nomor 5 SERI C).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH.
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 20 11 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
 
 

Pasal 2

Memerintahkan kepada Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
 
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 17 Januari 2011
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 17 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. M. Husni Thamrin, MM
 
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.