Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 36 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA

NOMOR 36 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk perpajakan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 249);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277);
16.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
17.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia;
18.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 4);
19.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
20.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Akibat COVID-19 di Kalimantan Tengah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/104/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020;
21.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 10);
22.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 22);
23.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 57 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 57);
24.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 53);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSIĀ ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Palangka Raya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pemungutan pajak daerah.
6.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.
Wajib Pajak yang selanjutnya disebut WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
9.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
10.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
11.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
12.
Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan pajak agar wajib pajak yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar sesuai dengan jumlah terutang.
13.
Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
14.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat COVID-19 adalah penyakit Koronavirus 2019 yang disebabkan oleh korona virus jenis baru yang diberi nama SARS-COV2.
15.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang
18.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
19.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi berupa kenaikan pajak, bunga, dan/atau denda yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai dasar penetapan penghapusan sanksi administratif Pajak dan Penundaan Jatuh Tempo PBB P2 masa tahun pajak 2020 akibat pandemi COVID 19.
(2)
Tujuan diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan dalam pemberian penghapusan sanksi administratif Pajak dan Penundaan Jatuh Tempo PBB P2 masa Pajak tahun 2020 COVID 19.
(3)
Sasaran Peraturan Walikota ini adalah wajib pajak yang mengajukan pengajuan permohonan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, adapun jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif dan penundaan jatuh tempo adalah:
 
a.
Pajak Restoran;
 
b.
Pajak Air Tanah;
 
c.
Pajak Reklame; dan
 
d.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa Pajak Tahun 2020.
 
BAB III
PELAKSANAAN
 

Pasal 3

(1)
Penghapusan Sanksi Administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda atas pembayaran Pajak Restoran, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame untuk masa pajak bulan Juli sampai dengan bulan November 2020 bagi Wajib Pajak yang melakukan permohonan pembebasan pembayaran Sanksi Administrasi Pajak Restoran, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame selama masa Pandemi COVID-19 tahun 2020 sebagai dampak status kejadian luar biasa COVID-19;
(2)
Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari sebelumnya tanggal 30 September 2020 ditunda menjadi 30 November 2020 adalah untuk masa pajak Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis pada Aplikasi SISMIOP sebagai sampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Palangka Raya.
(3)
Permohonan penghapusan Sanksi Administrasi berupa penghapusan denda Pajak Restoran, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota Palangka Raya u.p. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dengan menggunakan kalimat Bahasa Indonesia yang baik, benar dan jelas yang memuat:
 
a.
Nama, Alamat Wajib Pajak;
 
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) khusus untuk Pajak Restoran, Pajak Air Tanah;
 
c.
Jenis Pajak Daerah beserta masa pembayaran yang dimohon; dan
 
d.
Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang berisi alasan kuat yang mendasari diajukannya sanksi administrasi berupa penghapusan denda disertai data pendukung yang menguatkan permohonan.
(4)
Walikota Palangka Raya menunjuk Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya untuk menerbitkan dan menandatangani keputusan penghapusan Sanksi Administrasi berupa penghapusan denda Pajak Restoran, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame untuk masa pajak bulan Juli sampai dengan bulan November 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Penghapusan Sanksi Administrasi berupa penghapusan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak terhutang oleh Wajib Pajak.
(6)
Penundaan Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak terhutang oleh Wajib Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).
 
BAB IV
PASCA KEBIJAKAN
 

Pasal 4

(1)
Pada saat berakhirnya masa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Restoran, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame sampai dengan bulan November 2020, maka Wajib Pajak harus kembali melakukan kewajiban pembayaran Pajak Daerah.
(2)
Pada saat berakhirnya waktu penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tanggal 30 November 2020, maka Sanksi Administrasi kembali diberlakukan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran.
 
BAB V
SOSIALISASI
 

Pasal 5

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya mensosialisasikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Masa Pajak Tahun 2020 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palangka Raya.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 September 2020
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
FAIRD NAPARIN

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKARAYA,
ttd.
HERA NUGRAHAYU

BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.