Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 19 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 19 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa dalam rangka efektivitas serapan anggaran dan percepatan pembangunan di Kota Palangka Raya perlu dilakukan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian objek belanja melalui Perubahan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mendahului penetapan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, serta penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan dasar pelaksanaannya;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
27.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 4);
29.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11);
30.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 12);
31.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 58);
32.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 14);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 58) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan:
 
 
 
1.
Semula
1.089.443.513.338,92
 
 
2.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
1.089.443.513.338,92
b.
Belanja:
 
 
 
1.
Semula
1.139.567.896.977,91
 
 
2.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
1.139.567.896.977,91
c.
Pembiayaan:
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a.
Semula
71.967.579.001,52
 
 
 
b.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
71.967.579.001,52
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a.
Semula
21.843.195.362,53
 
 
 
b.
Bertambah/berkurang
-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
21.843.195.362,53
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
50.124.383.638,99
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan:
 
 
 
1.
Semula
1.089.443.513.338,92
 
 
2.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
1.089.443.513.338,92
b.
Belanja:
 
 
 
1.
Semula
1.139.567.896.977,91
 
 
2.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
1.139.567.896.977,91
c.
Pembiayaan:
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a.
Semula
71.967.579.001,52
 
 
 
b.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
71.967.579.001,52
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a.
Semula
21.843.195.362,53
 
 
 
b.
Bertambah/berkurang
-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
21.843.195.362,53
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
50.124.383.638,99
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan:
 
 
 
1.
Semula
1.089.443.513.338,92
 
 
2.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
1.089.443.513.338,92
b.
Belanja:
 
 
 
1.
Semula
1.139.567.896.977,91
 
 
2.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
1.139.567.896.977,91
c.
Pembiayaan:
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a.
Semula
71.967.579.001,52
 
 
 
b.
Bertambah
-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
71.967.579.001,52
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a.
Semula
21.843.195.362,53
 
 
 
b.
Bertambah/berkurang
-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
21.843.195.362,53
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
50.124.383.638,99
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA
 
0,00
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
  
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 4
 
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan Perundang­-Undangan yang berlaku.
 
 

Pasal II 

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal   Mei 2017
WALIKOTA PALANGKA RAYA
ttd.
H.M. RIBAN SATIA

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal   Mei 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
ttd.
KANDARANI

BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.