Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 15 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 15 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memperhatikan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, maka dipandang perlu merubah struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan dengan Peraturan Walikota Palangka Raya.
b.
bahwa dengan disahkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011, maka untuk kelancaran pelaksanaan perlu segera melaksanakan Peraturan Daerah dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05);
18.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 21);
19.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 15);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam pasal 8 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
(3)
e.
Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
 
 
a.
Luas 1 m2 sampai dengan 100 mtarifnya sebesar
:
90%
b.
Luas 101 m2 sampai dengan 500 m2 tarifnya sebesar
:
80%
c.
Luas 501 m2 sampai dengan 5000 m2 tarifnya sebesar
:
70%
d.
Luas 5.001 m2 sampai dengan 10.000 m2 tarifnya sebesar
:
60%
e.
Luas ≥ 10.000 m2 tarifnya sebesar
:
50%
a.
Luas 1 m2 sampai dengan 100 mtarifnya sebesar
:
90%
b.
Luas 101 m2 sampai dengan 500 m2 tarifnya sebesar
:
80%
c.
Luas 501 m2 sampai dengan 5000 m2 tarifnya sebesar
:
70%
d.
Luas 5.001 m2 sampai dengan 10.000 m2 tarifnya sebesar
:
60%
e.
Luas ≥ 10.000 m2 tarifnya sebesar
:
50%
a.
Luas 1 m2 sampai dengan 100 mtarifnya sebesar
:
90%
b.
Luas 101 m2 sampai dengan 500 m2 tarifnya sebesar
:
80%
c.
Luas 501 m2 sampai dengan 5000 m2 tarifnya sebesar
:
70%
d.
Luas 5.001 m2 sampai dengan 10.000 m2 tarifnya sebesar
:
60%
e.
Luas ≥ 10.000 m2 tarifnya sebesar
:
50%
 
f.
Surat izin gangguan yang rusak atau hilang dan pengalihan nama penanggung jawab usaha wajib dilaporkan dan akan diterbitkan izin pengganti dengan dikenakan biaya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari biaya Retribusi.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota Palangka Raya ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 25 Juni 014
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
H.M. RIBAN SATIA

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 25 Juni 2014
Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
ttd.
KANDARANI,

LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2014 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.