Peraturan Walikota Kota Padang Nomor: 12 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PADANG

NOMOR 12 TAHUN 2019

 
TENTANG

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TERUTANG KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA PADANG,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7), Pasal 34A sampai dengan Pasal 34D, Pasal 35 sampai dengan Pasal 40, dan Pasal 42 Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 9), dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan Walikota kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam menetapkan keputusan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terutang Kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550);
7.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 27);
8.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 1);
9.
Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TERUTANG KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Padang.
2.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.
3.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
5.
Permohonan adalah pengajuan tertulis dari Wajib Pajak kepada Walikota untuk memperoleh pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang terutang.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Kepala Badan dalam menetapkan keputusan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 terutang melalui permohonan.
(2)
Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat proses pelayanan permohonan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang terutang.
 
 
BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN
 

Pasal 3

Walikota melimpahkan kewenangan penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 yang terutang kepada Kepala Badan atas permohonan, paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Padang.
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 14 Februari 2019
WALIKOTA PADANG,
ttd.
MAHYELDI

Diundangkan di Padang
pada tanggal 14 Februari 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG,
ttd.
AMASRUL

BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.