Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 44 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 44 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA MEDAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan perubahan agar pelaksanaannya semakin efektif guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;
b.
bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
24.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 12);
25.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 3);
26.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1);
27.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
28.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
29.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus dan Standar Teknis Rencana Detail Tata Ruang, Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 28);
30.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2018 Nomor 34);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan {Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 98), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian bangunan yang memiliki IMB, menyimpang dari IMB, dan/atau tidak memiliki IMB dilakukan oleh DPKPPR.
 
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
 
a.
pemilik IMB wajib menyampaikan surat pemberitahuan dengan melampirkan foto kondisi bangunan terakhir kepada Kepala DPKPPR apabila pekerjaan mendirikan bangunan diberhentikan sementara dengan disertai alasan yang jelas paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan dihentikan sesuai formulir yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini;
 
 
b.
apabila pekerjaan mendirikan bangunan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan dimulai kembali pembangunannya, maka pemilik IMB wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala DPKPPR paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan sesuai formulir yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini;
 
 
c.
dokumen IMB serta kelengkapannya yang wajib diperlihatkan oleh pemilik IMB maupun penanggung jawab bangunan pada petugas yang ditunjuk terdiri atas:
 
 
 
1.
fotokopi IMB;
 
 
 
2.
fotokopi GKSB sebagaimana lampiran KRKRTB; dan
 
 
 
3.
gambar arsitektur dan konstruksi bangunan sebagaimana lampiran KRKRTB.
 
 
d.
khusus untuk Pemilik IMB dengan luasan bangunan lebih dari 500 (lima ratus) meter bujur sangkar membuat ruang penyimpanan bahan bangunan untuk memudahkan pemeriksaan;
 
 
e.
pemilik IMB bertanggung jawab menyediakan dan memenuhi segala ketentuan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3);
 
 
f.
papan petunjuk (plank) IMB harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas pada bagian depan bangunan;
 
 
g.
pemilik IMB/pelaksana pembangunan wajib membantu petugas yang ditunjuk Kepala DPKPPR dalam hal:
 
 
 
1.
pemeriksaan material yang digunakan;
 
 
 
2.
pemeriksaan pekerja teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan; dan
 
 
 
3.
pemeriksaan kualitas dan pengukuran bangunan serta tata letak, desain arsitektur, konstruksi, dan instalasi bangunan.
 
 
h.
pemilik IMB wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala DPKPPR bahwa pekerjaan mendirikan bangunan telah selesai dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai sesuai formulir yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
Apabila hasil Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian bangunan yang memiliki IMB, menyimpang dari IMB, dan/atau tidak memiliki IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditemukan pelaksanaan pendirian bangunan yang menyimpang dari IMB, maka DPKPPR wajib menyampaikan data penelitian atas penyimpangan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 7 Juni 2018
WALI KOTA MEDAN,
ttd.
DZULMI ELDIN S

Diundangkan di Medan
pada tanggal 7 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN,
ttd.
SYAIFUL BAHRI

BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2018 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.