Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 12 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MEDAN
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 15 TAHUN 1988 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MEDAN, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.342/3930/SKL/1998, pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribsui Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diserahkan kepada Bagian Perekonomian Setda Kota Medan;
|
|
b.
|
bahwa maksud pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 adalah dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan tempat penjelasan minuman beralkohol;
|
|
c.
|
bahwa sejalan dengan penjelasan pada huruf b di atas dan dikaitkan dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Pasal 31 dan Pasal 39 yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan perdagangan, maka dipandang perlu pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 dimaksud diserahkan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Medan;
|
|
d.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Peraturan Daerah Kotamadya Medan;
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PELAKSANAAN PERATTURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
| |
|
| |
|
BAB I
PELAKSANAAN Pasal 1 | |
|
Pelaksanaan Peraturan Daerah Medan Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
| |
|
| |
|
BAB II
TATA CARA PEROLEHAN IZIN DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN Pasal 2 | |
|
Tata cara memperoleh izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tabun 1998, yaitu dengan mengajukan surat permohonan dengan materai Rp6.000.- (enam non rupiah) ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Mengisi Surat Permohonan;
|
|
b.
|
Melanjutkan Fotocopy;
|
|
c.
|
Melampirakn Pas photo berukuran 3 x 4cm = 2 Lembar;
|
|
d.
|
Melampirkan photocopy Pajak Bumi dan Bangonan (PBB) tahun terakhir;
|
|
e.
|
Melampirkan Surat Keterangan Lurah setempat diketahui Camat;
|
|
f.
|
Melampirkan Surat-surat izin lainnya yang berkaitan dengan tempat usaha.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Penandatanganan Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol didelegasikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan atas nama Walikota Medan.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Atas penandatanganan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan diberi kewenangan untuk mengutip retribusi yang disetorkan ke Kas Pemko Medan.
| |
|
| |
|
BAB III
MASA BERLAKU IZIN Pasal 5 | |
|
Pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
BAB IV
LOKASI YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN Pasal 6 | |
|
Lokasi usaha yang dapat diberikan izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Medan, adalah khusus pada:
| |
|
a.
|
Hotel berbintang 3 (tiga) sampai dengan Hotel berbintang 5 (lima);
|
|
b.
|
Bar, Discoutique, Karaoke, Pub, dan Club Malam.
|
|
| |
|
BAB V
LARANGAN Pasal 8 | |
|
(1)
|
Dilarang berjualan minuman beralkohol di luar lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
|
|
(2)
|
Dilarang memberikan izin tempat penjualan minuman beralkohol pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang jarak lokasi usahanya kurang dari 100 (seratus) meter dari rumah ibadah, rumah sakit dan kantor pemerintah.
|
|
| |
|
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 8 | |
|
(1)
|
Dinas Perhubungan dan Perdagangan Kota Medan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara teknis terkait dengan perizinan tempat penjualan minuman beralkohol berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
|
|
(2)
|
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap izin yang diterbitkan harus dilaporkan secara berkala pada Walikota Medan.
|
|
| |
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Medan Nomor 188.342/3930/SK/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 11 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 23 Maret 2011 WALIKOTA MEDAN, dto. Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM Diundangkan di Medan pada tanggal 23 Maret 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd. IR. SYAFUL BAHRI BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2011 NOMOR 12 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.