Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 10 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MEDAN
NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MEDAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardining Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Pada Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas, Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, Dan Wilayah Kotamadya Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Tahun Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah kota Medan.
| |
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Medan.
| |
|
3.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Medan.
| |
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Medan.
| |
|
5.
|
Pemerintah Daerah adalah walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
| |
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
| |
|
7.
|
Dinas daerah adalah Dinas Daerah Kota Medan.
| |
|
8.
|
Kepala dinas adalah Kepala Dinas Daerah Kota Medan.
| |
|
9.
|
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
| |
|
10
|
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
| |
|
11.
|
Lurah adalah Aparat Pemerintahan yang berada langsung dibawah camat.
| |
|
12.
|
Kelurahan adalah Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
| |
|
13.
|
Pajak daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib walikota yang terutang oleh setiap orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
14.
|
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi. adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan setiap orang atau badan.
| |
|
15.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Medan meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, badan daerah, kantor daerah, dan kecamatan.
| |
|
16.
|
Instansi pelaksana pemungut pajak dan Retribusi adalah SKPD/instansi pemungut Pajak dan Retribusi di daerah.
| |
|
17.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan peretribusian daerah.
| |
|
18.
|
Pihak lain adalah instansi yang membantu pelaksanaan pemungut Pajak dan Retribusi.
| |
|
19.
|
Tenaga lain adalah tenaga yang mendapat penugasan dan Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |
|
20.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |
|
21.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh setiap orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
23.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
24.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS
Pasal 2 | ||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik, dan kondisi objektif daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
b.
|
walikota dan wakil walikota sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
d.
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi pelaksana pemungut Pajak; dan
|
|
|
e.
|
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
|
|
(3)
|
Pembayaran insentif kepada walikota, wakil walikota, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dibayarkan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
kinerja Instansi;
|
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi,
|
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
|
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), merupakan pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan yang dijabarkan secara triwulanan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk per jenis Pajak dan Retribusi diterapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I minimum 15% (lima belas persen);
|
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II minimum 35% (tiga puluh lima persen);
|
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III minimum 60% (enam puluh persen);
|
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV minimum 100% (seratus persen).
|
|
(2)
|
Pemberian insentif berdasarkan penetapan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila;
| |
|
|
a.
|
pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
|
|
|
b.
|
pada akhir triwulan I realisasi kurang dan 15% (lima belas persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
|
|
|
c.
|
pada akhir triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
|
|
|
d.
|
pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 35% (tiga puluh lima persen), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
|
|
|
e.
|
pada akhir triwulan III realisasi mencapai 60% (enam puluh persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
|
|
|
f.
|
pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 60% (enam puluh persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
|
|
|
g.
|
pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
|
|
|
h.
|
pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 60% (enam puluh persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 7 | ||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 8 | ||
|
Besaran insentif, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
| |
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Besaran pemberian insentif untuk pemungut pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| |
|
(2)
|
Besaran pemberian insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima pembayaran dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan WaliKota.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dialokasikan dalam APBD Kota Medan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak dan retribusi.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Pertanggungjawaban dalam rangka pemberian insentif dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
pemberian insentif kepada Pejabat dan Aparat SKPD Pemungut, walikota dan wakil walikota serta sekretaris daerah menjadi tanggung jawab Kepala SKPD Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |
|
b.
|
pemberian insentif kepada pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat Kota menjadi tanggung jawab kepala dinas;
| |
|
c.
|
pemberian insentif pemungutan Pajak dan retribusi untuk tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pemungut menjadi tanggung jawab Kepala SKPD pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
| |
|
d.
|
pemberian insentif kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Instansi yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka segala ketentuan peraturan tentang insentif pemungutan Pajak dan Retribusi di Pemerintah Kota Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 26 Maret 2013 WALIKOTA MEDAN, ttd. RAHUDMAN HARAHAP Diundangkan di Medan pada tanggal 26 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd. SYAIFUL BAHRI BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2013 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.