Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 1 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 1 TAHUN 2018TENTANG
PENDAFTARAN, PELAPORAN, PEMBAYARAN PAJAK DAERAH NON PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI SISTEM ONLINE DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ONLINE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MEDAN, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta memudahkan pelaksanaan pembayaran, perlu dilakukan melalui online sistem;
| ||||||
|
b.
|
bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan melaksanakan sistem online pajak daerah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non Pajak Bumi Dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan melalui sistem online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Online.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Surnatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENDAFTARAN, PELAPORAN, PEMBAYARAN PAJAK DAERAH NON PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI SISTEM ONLINE DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Medan.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||
|
4.
|
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan.
| ||||||
|
5.
|
Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan.
| ||||||
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
| ||||||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
| ||||||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||
|
9.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||
|
10.
|
Pajak Daerah Non Pajak Bumi Dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Pajak Daerah Non PBB/BPHTB adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Reklame.
| ||||||
|
11.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||||||
|
12.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
| ||||||
|
13.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||||||
|
14.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||||||
|
15.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||||||
|
16.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||||
|
17.
|
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
| ||||||
|
18.
|
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic amil), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
| ||||||
|
19.
|
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
| ||||||
|
20.
|
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
| ||||||
|
21.
|
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
| ||||||
|
22.
|
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
| ||||||
|
23.
|
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
| ||||||
|
24.
|
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan Sistem informasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
| ||||||
|
25.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
| ||||||
|
26.
|
Daku.men Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
| ||||||
|
27.
|
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
| ||||||
|
28.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| ||||||
|
29.
|
Elektronik Pendaftaran, yang selanjutnya disebut e-Pendaftaran adalah data pendaftaran dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak daerah dengan menggunakan aplikasi yang disediakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
30.
|
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak daerah dengan menggunakan aplikasi yang disediakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
31.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||||||
|
32.
|
Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disingkat STS adalah Bukti bayar yang diterima oleh wajib pajak dari Bank Persepsi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Peraturan Wali Kota ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menerapkan Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non PBB/BPHTB melalui sistem Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah secara Online.
| ||||||
|
(2)
|
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
| ||||||
|
|
a.
|
meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak;
| |||||
|
|
b.
|
mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan;
| |||||
|
|
c.
|
meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak;
| |||||
|
|
d.
|
mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak;
| |||||
|
|
e.
|
meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak; dan
| |||||
|
|
f.
|
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENDAFTARAN, PELAPORAN, PEMBAYARAN PAJAK DAERAH NON PBB/BPHTB MELALUI SISTEM ONLINE Bagian Kesatu e-Pendaftaran Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Daerah Non PBB/BPHTB dapat mendaftarkan melalui media elektronik dengan menggunakan e-Pendaftaran yang disediakan oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak Non PBB/BPHTB yang melakukan pendaftaran melalui e-Pendaftaran harus mengisi formulir pendaftaran pada e Pendaftaran dan menyertakan hasil pindai/scan sebagai persyaratan pendaftaran yaitu:
| ||||||
|
|
a.
|
syarat utama:
| |||||
|
|
|
1.
|
identitas diri (KTP, SIM, atau paspor); dan
| ||||
|
|
|
2.
|
formulir pendaftaran wajib diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak.
| ||||
|
|
b.
|
syarat tambahan:
| |||||
|
|
|
1.
|
fotokopi akte pendirian untuk Badan Usaha;
| ||||
|
|
|
2.
|
fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha; dan
| ||||
|
|
|
3.
|
surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang.
| ||||
|
(3)
|
Wajib Pajak Daerah yang telah mengisi formulir pada e-Pendaftaran akan mendapatkan Nomor Registrasi yang dipergunakan untuk tahapan berikutnya.
| ||||||
|
(4)
|
Bagi Wajib Pajak Non PBB/BPHTB yang telah mendaftarkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah menerbitkan:
| ||||||
|
|
a.
|
surat pengukuhan sebagai Wajib Pungut;
| |||||
|
|
b.
|
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); dan
| |||||
|
|
c.
|
pemberitahuan pemungutan pajak.
| |||||
|
(5)
|
Wajib Pajak mendapatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mendatangi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dengan menunjukkan:
| ||||||
|
|
a.
|
nomor registrasi yang telah diberikan melalui e-Pendaftaran; dan
| |||||
|
|
b.
|
dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||
|
(6)
|
Untuk kepentingan legalisasi pendaftaran melalui e-Pendaftaran, Wajib Pajak menyampaikan spesimen tanda tangan untuk selanjutnya dilakukan perekaman.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaporan Melalui e-SPTPD Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Daerah Non-PBB/BPHTB dapat melaporkan SPTPD dengan menggunakan e-SPTPD yang disediakan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak Daerah Non-PBB/BPHTB yang melaporkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu membuat akun pengguna (user account) pada Sistem Informasi Pajak Daerah yang disediakan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(3)
|
Untuk kepentingan legalisasi pelaporan melalui e-SPTPD, Wajib Pajak menyampaikan spesimen tanda tangan untuk selanjutnya dilakukan perekaman.
| ||||||
|
(4)
|
Penggunaan Akun Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengingat akun pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melaporkan dan mengajukan pembukaan akses secara tertulis ke Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(6)
|
Penyampaian SPTPD melalui Sistem Informasi Pajak Daerah dilakukan dengan memasukkan data omzet penerimaan Wajib Pajak dan rekapitulasi penerimaan harian.
| ||||||
|
(7)
|
Dalam hal rekapitulasi penerimaan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pajak Daerah maka disampaikan secara manual (hard copy) kepada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(8)
|
Wajib Pajak akan mendapatkan Nomor STS setelah mengisi jumlah omzet penerimaan pada Sistem Informasi Pajak Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
e-Pembayaran Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di kas daerah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, paling lambat setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD dan/atau Tanda Bukti Pembayaran lainnya yang dapat disahkan sesuai peraturan perundang undangan.
| ||||||
|
(2)
|
Pembayaran Pajak Daerah Non PBB/BPHTB dapat dilakukan Wajib Pajak Daerah dalam bentuk cek, dan sejenisnya, surat pernyataan utang atau kompensasi dari kewajiban perpajakan daerah sebelumnya.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Non PBB/BPHTB sudah memiliki akun pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan pembayaran Pajak Daerah Non PBB/BPHTB ke Bank Persepsi atau melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berdasarkan atas Nomor STS yang didapat dari media elektronik yang disediakan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Setelah pembayaran dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak Daerah Non PBB/BPHTB akan menerima tanda bukti bayar dari Bank.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal pembayaran menggunakan mesin ATM, Wajib Pajak dapat menukar hasil cetak ATM menjadi Surat Tanda Setoran ke Bank Persepsi.
| ||||||
|
(6)
|
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ON-LINE Bagian Kesatu Umum Pasal 6 | |||||||
|
(1)
|
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan sistem manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Sistem Transaksi Usaha Wajib Pajak Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat melakukan pemasangan sistem online dengan menghubungkan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dengan perangkat dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Sistem transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran atas pelayanan hotel, pelayanan restoran, penyelenggaraan hiburan serta penyelenggaraan parkir dari subjek pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Data Transaksi Secara Online Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Sistem transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran atas:
| ||||||
|
|
a.
|
pajak hotel, meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
kamar dan ruang pertemuan/banquet;
| ||||
|
|
|
2.
|
makanan dan minuman;
| ||||
|
|
|
3.
|
jasa pencucian (laundry);
| ||||
|
|
|
4.
|
telepon, faximile, internet;
| ||||
|
|
|
5.
|
business centre;
| ||||
|
|
|
6.
|
service charge;
| ||||
|
|
|
7.
|
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan hotel dengan pihak lain;
| ||||
|
|
|
8.
|
fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
| ||||
|
|
|
9.
|
fasilitas hiburan untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel; dan
| ||||
|
|
|
10.
|
persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola hotel.
| ||||
|
|
b.
|
pajak restoran, meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
penjualan makanan dan/atau minuman;
| ||||
|
|
|
2.
|
service charge;
| ||||
|
|
|
3.
|
room charge;
| ||||
|
|
|
4.
|
minimum charge/first drink charge.
| ||||
|
|
c.
|
pajak hiburan, meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
room charge;
| ||||
|
|
|
2.
|
harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/coin/minimum charge/cover charge/first drink charge, dan sejeninsnya;
| ||||
|
|
|
3.
|
membership/kartu anggota dan sejenisnya;
| ||||
|
|
|
4.
|
makanan dan minuman (food and beverages); dan
| ||||
|
|
|
5.
|
service charge.
| ||||
|
|
d.
|
pajak parkir, meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
| ||||
|
|
|
2.
|
karcis berlangganan (member); dan
| ||||
|
|
|
3.
|
persewaan pengelolaan tempat parkir.
| ||||
|
|
e.
|
data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
| |||||
|
(2)
|
Data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(3)
|
Data transaksi pembayaran hanya digunakan untuk keperluan dinas dalam hal perpajakan daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Data sistem transaksi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang atau penambahan jenis pajak sesuai kemampuan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(5)
|
Perubahan data sistem transaksi secara online hanya dapat dilakukan atas persetujuan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pemasangan Jaringan, Perangkat, Dan Sistem Informasi Pasal 9 | |||||||
|
(1)
|
Sebelum dilakukan pemasangan jaringan, perangkat dan sistem informasi, Badan melakukan survey terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
| ||||||
|
(2)
|
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat menyediakan perangkat dan sistem bagi wajib Pajak yang belum memiliki perangkat secara online.
| ||||||
|
(3)
|
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada perangkat dan sistem informasi yang ada ditempat/outlet di daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, maka Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksana sistem pelaporan secara online.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penambahan/Pengurangan, Penghentian, Dan Pencabutan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Secara Online Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah menerapkan sistem pelaporan secara online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah untuk menambah data mengurangi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran secara online.
| ||||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dioperasikan oleh Wajib Pajak.
| ||||||
|
(3)
|
Berdasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan:
| ||||||
|
|
a.
|
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
| |||||
|
|
b.
|
apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat melaksanakan sistem pelaporan secara online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
| |||||
|
|
c.
|
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan Sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan sistem.
| |||||
|
(4)
|
Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan apabila berdasarkan atas hasil evaluasi pengawasan informasi data transaksi pembayaran, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem pelaporan secara online kepada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, apabila:
| ||||||
|
|
a.
|
berhenti/dihentikan usahanya; atau
| |||||
|
|
b.
|
pengalihan pengelolaan usaha.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan penghentian penggunaan sistem pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
| ||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) apabila penghentian usaha wajib pajak disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
| ||||||
|
(4)
|
Perangkat dan sistem yang dihentikan dapat dialihkan oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak lain.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi, data, bon penjualan (bill), invoice, struck, karcis/tiket/tanda masuk, atau member/kartu anggota/kartu berlangganan dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran atas pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan dan penyelenggaraan tempat parkir.
| ||||||
|
(3)
|
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, kewajiban melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara online.
| ||||||
|
(4)
|
Untuk melaksanakan sistem pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||||
|
Penetapan pajak daerah yang menggunakan sistem transaksi secara online dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah berdasarkan atas hasil observasi lapangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGECUALIAN PEMASANGAN SISTIM ONLINE Pasal 14 | |||||||
|
Dikecualikan dari kewajiban pemasangan Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online, adalah:
| |||||||
|
a.
|
wajib pajak yang penerimaan penjualannya kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)/tahun.
| ||||||
|
b.
|
wajib pajak yang menjalankan usahanya kurang 6 (enam) bulan.
| ||||||
|
c.
|
wajib pajak yang mengalami kondisi keadaan memaksa (force majeur).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||||
|
Keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Wajib Pajak Pasal 16 | |||||||
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berhak untuk:
| |||||||
|
a.
|
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan daerah;
| ||||||
|
b.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen transaksi usaha wajib pajak pada waktu penyampaian SPTPD;
| ||||||
|
c.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah;
| ||||||
|
d.
|
memperoleh informasi dan kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
| ||||||
|
e.
|
mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada wajib pajak; dan
| ||||||
|
f.
|
mendapatkan perbaikan perangkat dan sistem yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan wajib pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kewajiban Wajib Pajak Pasal 17 | |||||||
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berkewajiban:
| |||||||
|
a.
|
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan Sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| ||||||
|
b.
|
menerima jaringan untuk sistem pelaporan secara online yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| ||||||
|
c.
|
memberikan kemudahan kepada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan secara online di tempat usaha Wajib Pajak;
| ||||||
|
d.
|
melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak;
| ||||||
|
e.
|
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem yang ditempatkan/dihubungkan oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah; dan
| ||||||
|
f.
|
melaporkan dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah apabila perangkat dan/atau sistem mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/beroperasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
LARANGAN Pasal 18 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dilarang:
| ||||||
|
|
a.
|
menghancurkan, merusak, atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat sistem yang telah terpasang;
| |||||
|
|
b.
|
menggunakan perangkat atau sistem selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| |||||
|
|
c.
|
mengubah data, perangkat dan sistem dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah; dan/atau
| |||||
|
|
d.
|
mengalihkan perangkat dan sistem kepada pihak lain tanpa seizin Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian daerah, wajib pajak wajib mengganti seluruh kerugian.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||||||
|
Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 segala ketentuan mengenai pemasangan perangkat dan sistem informasi pajak daerah akan diatur dalam perjanjian antara kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dengan Wajib Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGAWASAN Pasal 20 | |||||||
|
(1)
|
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan Sistem informasi pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
| ||||||
|
(2)
|
Selain pengawasan secara online seperti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi wajib pajak untuk memastikan perangkat dan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha wajib pajak berjalan dengan semestinya.
| ||||||
|
(3)
|
Pengawasan yang dimaksud pada Pasal ayat (2) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pihak Internal Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dan dapat menyertakan SKPD dan Instansi Pemerintah serta tenaga ahli.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 21 | |||||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif.
| ||||||
|
(2)
|
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian teguran tertulis kesatu, kedua sampai dengan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah merekomendasikan kepada SKPD untuk melakukan:
| ||||||
|
|
a.
|
penutupan sementara kegiatan usaha;
| |||||
|
|
b.
|
penutupan kegiatan usaha; dan
| |||||
|
|
c.
|
pencabutan izin usaha.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | |||||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 16 Januari 2018 WALI KOTA MEDAN, ttd. DZULMI ELDIN S Diundangkan di Medan pada tanggal 16 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd. SYAIFUL BAHRI BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 20 18 NOMOR 1. | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.