Peraturan Walikota Kota Manado Nomor: 42 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MANADO
NOMOR 42 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA MANADO,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 103 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan 'Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
13.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Manado;
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Manado.
2.
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Manado.
3.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado.
4.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Manado.
5.
Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi adalah Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Manado.
6.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Manado.
7.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
10.
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang waktunya ditentukan oleh Pemerintah Daerah yaitu selama 1 (satu) tahun.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firm.a, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat NJOP PBB adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
17.
Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.
Izin Mendirikan Bangunan Menara disingkat 1MB menara adalah Izin Mendirikan Bangunan Menara yang diberikan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado kepada pemilik menara untuk membangun menara baru, mengubah atau memperpanjang lzin Mendirikan Bangunan Menara yang telah berakhir masa berlakunya sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
20.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
21.
Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SSPD PBB adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
22.
Penyedia Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
23.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 2

(1)
Walikota berwenang melakukan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Wajib Retribusi.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TEMPAT PELAYANAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 3

Pemberian pelayanan pengendalian menara telekomunikasi dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Setiap wajib retribusi yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung berdasarkan 2 (dua} persen dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
(3)
Tata cara membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
pembayaran Retribusi untuk tahun pertama:
 
 
1.
pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
 
 
a)
mencantumkan Nomor Induk Kependudukan dan nama lengkap pemohon dalam surat permohonan;
 
 
 
b)
fotocopy akta pendirian badan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang, apabila pemohon adalah badan;
 
 
 
c)
fotocopy lzin Operasional Menara dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
 
 
 
d)
fotocopy SPPT PBB atau surat keterangan mengenai besaran PBB yang harus dibayar pada tahun berjalan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan, dalam hal SPPT PBB belum terbit; dan
 
 
 
e)
surat kuasa bermeterai cukup dengan mencatumkan Nomor Induk Kependudukan dan nama lengkap penerima kuasa, apabila permohonan diwakilkan kepada pihak lain.
 
 
2.
petugas loket pada Dinas Komunikasi dan Informatika memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan;
 
 
3.
dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum lengkap dan benar, maka petugas loket pada Dinas Komunikasi dan Informatika mengembalikan berkas dimaksud kepada pemohon;
 
 
4.
dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah lengkap dan benar, maka petugas loket pada Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pencatatan berkas permohonan pada agenda surat masuk dan memberikan tanda terima kepada pemohon;
 
 
5.
petugas loket pada Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan berkas permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi;
 
 
6.
Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi melakukan penelitian terhadap berkas permohonan dan melakukan klarifikasi mengenai besaran NJOP PBB bangunan menara ke Dinas Pendapatan;
 
 
7.
Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6, Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi menghitung besaran retribusi yang harus dibayar dan menyiapkan konsep serta membubuhkan paraf pada SKRD, selanjutnya menyampaikan konsep SKRD kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi untuk diparaf, dan diteruskan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk ditandatangani;
 
 
8.
petugas loket pada Dinas Komunikasi dan Informatika mencatat SKRD dalam buku agenda surat keluar dan diberi nomor register serta stempel, selanjutnya SKRD diserahkan kepada pemohon;
 
 
9.
Pemohon mengambil SKRD pada petugas loket Dinas Komunikasi dan Informatika, selanjutnya membayar retribusi paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SKRD ke Bendahara Penerimaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
 
 
10.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana tercantum dalam SKRD merupakan hari libur atau hari yang diliburkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran retribusi dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau hari yang diliburkan tersebut;
 
 
11
Bendahara Penerimaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika menerima pembayaran retribusi dan kepada pemohon diberikan SSRD dan plat sebagai tanda lunas pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang harus dipasang di bangunan menara telekomunikasi.
 
b.
pembayaran Retribusi untuk tahun kedua dan seterusnya:
 
 
1.
Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi melakukan klarifikasi mengenai besaran NJOP PBB bangunan menara ke Dinas Pendapatan dalam rangka perhitungan besaran retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi;
 
 
2.
Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi menyiapkan serta membubuhkan paraf pada konsep perhitungan besaran retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi, selanjutnya menyampaikan konsep perhitungan retribusi dimaksud kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi untuk ditandatangani;
 
 
3.
Setiap tahunnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum SKRD diterbitkan, petugas pada Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan perhitungan besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada wajib retribusi;
 
 
4.
Berdasarkan hasil perhitungan besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Seksi Perizinan dan Retribusi Jasa Komunikasi menyiapkan konsep dan membubuhkan paraf pada SKRD serta menyampaikan konsep SKRD kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi untuk diparaf, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk ditandatangani;
 
 
5.
Petugas loket pada Dinas Komunikasi dan lnformatika mencatat SKRD dalam buku agenda surat keluar dan diberi nomor register serta stempel dengan memperhatikan sisa waktu masa retribusi terhadap objek retribusi tahun sebelumnya yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa retribusi, selanjutnya SKRD diserahkan kepada wajib retribusi;
 
 
6.
Dalam hal tanggal berakhirnya masa · retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan hari libur atau hari yang diliburkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, maka tanggal dan nomor register yang dicantumkan dalam SKRD yaitu sesuai dengan tanggal pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau hari yang diliburkan tersebut;
 
 
7.
Wajib retribusi mengambil SKRD pada petugas Ioket Dinas Komunikasi dan Informatika, selanjutnya membayar retribusi paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SKRD ke Bendahara Penerimaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
 
 
8.
Bendahara Penerimaan menerima pembayaran retribusi dan kepada wajib retribusi diberikan SSRD dan plat sebagai tanda lunas pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang harus dipasang di bangunan menara telekomunikasi.
(4)
Hasil penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetor ke kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(5)
Bagan alur tata cara membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENAGIHAN RETRIBUSI YANG TERUTANG
 

Pasal 5

(1)
Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2)
Surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
{3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) retribusi terutang belum dilunasi, maka ditagih dengan diterbitkan STRD.
(5)
Surat teguran dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGALIHAN STATUS KEPEMILIKAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 6

(1)
Pemilik menara telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika apabila terjadi transaksi jual beli kepada pihak lain.
(2)
Pemilik menara telekomunikasi yang baru wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
BENTUK NASKAH DINAS
 

Pasal 7

(1)
Naskah Dinas yang digunakan dalam pemungutan retribusi meliputi:
 
a.
SKRD;
 
b.
STRD;
 
c.
SSRD; dan
 
d.
Surat Teguran.
(2)
Bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Waiikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Manado.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 19 Agustus 2014
WALIKOTA MANADO,
ttd.
G. S. VICKY LUMENTUT

Ditetapkan di Manado
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO,
ttd.
M. H. F. SENDOH

BERITA DAERAH KOTA MANADO TAHUN NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.