Peraturan Walikota Kota Manado Nomor: 22 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MANADO
NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MANADO TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MANADO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2014;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-427/MK.7/2013 tanggal 23 September Tahun 2013 perihal Persetujuan Penerusan Hibah Luar Negeri untuk Program Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi Kepada Pemerintah Kota Manado;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Bagian III. 1 huruf c nomor 9, dalam hal Penerimaan Penganggaran Dana Hibah;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang intinya dinyatakan bahwa pergeseran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 56 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2014.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor l0 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2014;
| |
|
11.
|
Peraturan Walikota Manado Nomor 56 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2014.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MANADO TAHUN ANGGARAN 2014.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Manado.
| |
|
2.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Manado.
| |
|
3.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Manado selanjutnya disingkat SKPD.
| |
|
4.
|
Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Manado.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PERGESERAN ANGGARAN Pasal 2 | ||
|
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Manado Nomor 56 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2014, diubah sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD (DPPA-SKPD) PPKD dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini dasar penggunaan anggaran SKPD sebagaimana dimaksud pada pasal 2 telah disesuaikan mengikuti Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Manado.
| ||
|
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 5 Maret 2014
WALIKOTA MANADO,
ttd.
G. S. VICKY LUMENTUT
Diundangkan di Manado
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA
ttd.
M. H. F. SENDOH
BERITA DAERAH KOTA MANADO TAHUN 2014 NOMOR
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.