Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 62 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA TEMPAT PELELANGAN IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa tarif retribusi jasa usaha pelelangan ikan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 15 angka 1 huruf a Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan jasa tempat pelelangan ikan 5% (lima persen) dari setiap hasil penjualan, nilai ini oleh pemakai usaha tempat pelelangan ikan dinilai terlalu besar dan tidak dapat direalisasikan sehingga perlu dilakukan peninjauan tarif;
|
|
b.
|
bahwa peninjauan tarif berdasarkan ketentuan dalam pasal 41 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maras dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Kota adalah Kota Makassar.
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Makassar.
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota Makassar.
|
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD yakni Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar yang bertanggung jawab dalam bidang perizinan tertentu.
|
|
5.
|
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
|
|
6.
|
Retribusi jasa usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa usaha.
|
|
7.
|
Pelelangan adalah tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
|
|
| |
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |
|
(1)
|
Peninjauan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota ini hanya berlaku untuk Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan.
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya pada ketentuan pasal 15 angka 1 huruf a Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
|
| |
|
BAB III
KEWENANGAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal 3 | |
|
(1)
|
Walikota berwenang meninjau kembali tarif retribusi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota ini.
|
|
(2)
|
Walikota dalam melakukan peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) senantiasa memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat nelayan.
|
|
| |
|
BAB IV
BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 4 | |
|
(1)
|
Besaran Tarif retribusi jasa usaha tempat pelelangan ikan untuk jasa fasilitas Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan 5% (lima persen) dari setiap hasil penjualan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat nelayan.
|
|
(3)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 1% (satu persen) dari setiap hasil penjualan.
|
|
| |
|
BAB V
PELAKSANAAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) diperintahkan kepada Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan untuk melaksanakan dan menyesuaikan dengan Tarif baru.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar disosialisasikan kepada masyarakat nelayan.
|
|
| |
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 26 Oktober 2015 WALIKOTA MAKASSAR, ttd. MOH. RAMDHAN POMANTO Diundangkan di Makassar pada tanggal 28 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, ttd. IBRAHIM SALEH BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2015 NOMOR 62 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.