Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 57 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193):
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembar Daerah Kota Makassar 4 Tahun 2012);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (lembar Daerah Kota Makassar 13 Tahun 2011);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (lembar Daerah Kota Makassar 12 Tahun 2011);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Makassar.
| ||
|
2.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Makassar.
| ||
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.
| ||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut adalah instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan Retribusi.
| ||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
7.
|
Insentif Pemungutan Pajak adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
| ||
|
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
10.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
11.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, diberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai pada Bapenda, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebagai aparat pelaksana pemungutan pajak dan retribusi;
| |
|
|
b.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
d.
|
Pemungut pajak pada tingkat kecamatan dan kelurahan, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Bapenda.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) apabila mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan.
| ||
|
(2)
|
Pencapaian target penerimaan per jenis pajak dan retribusi dikecualikan pajak bumi dan bangunan yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Sampai dengan triwulan I, sebesar 15% (lima belas perseratus);
| |
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II, sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus);
| |
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III, sebesar 60% (enam puluh lima perseratus);
| |
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV, sebesar 100% (seratus perseratus).
| |
|
(3)
|
Pencapaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Sampai dengan triwulan I, sebesar 15% (lima seratus);
| |
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II, sebesar 45% (empat puluh lima perseratus);
| |
| c. | sampai dengan triwulan III, sebesar 80% (delapan puluh perseratus); | ||
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV, sebesar 100% (seratus perseratus).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Target penerimaan pajak dan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota setiap tahunnya untuk setiap jenis penerimaan pajak dan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif pemungutan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3.
| ||
|
(3)
|
Kepala Instansi menetapkan lebih lanjut besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Insentif yang melaksanakan pemungutan pajak menganggarkan insentif dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak dan retribusi serta rincian objek belanja Pajak dan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi dikecualikan pajak bumi dan bangunan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan per jenis pajak dan retribusi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan per jenis pajak dan retribusi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan per jenis pajak dan retribusi mencapai 35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |
|
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan per jenis pajak dan retribusi kurang dari 35% (tiga puluh lima perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |
|
|
e.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan per jenis pajak dan retribusi kurang dari 60% (enam puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan per jenis pajak mencapai 60% (enam puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis pajak mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| |
|
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis pajak kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan kurang dari 15%(lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan mencapai 45% (empat puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |
|
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan kurang dari 45% (empat puluh ti.ma perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |
|
|
e.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan kurang dari 80% (delapan puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan mencapai 80% (delapan puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| |
|
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pada saat Peraturan ini berlaku maka Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2014 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 Desember 2018 WALIKOTA MAKASSAR, ttd. MOH. RAMDHAN POMANTO Diundangkan di Makassar pada tanggal 13 Desember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, ttd. A. NAISYAH T. AZIKIN BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018 NOMOR 59 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.