Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 55 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5), maka dipandang perlu menetapkan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Makassar Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 2);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5).
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Memerintahkan kepada masing-masing:
| |
|
1.
|
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar;
|
|
2.
|
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar;
|
|
3.
|
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar; dan
|
|
4.
|
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar.
|
|
untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Memerintahkan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Peraturan Walikota ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 28 Desember 2012 WALIKOTA MAKASSAR, dto. H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN Diundangkan di Makassar pada tanggal 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, dto. H. AGAR JAYA BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2012 NOMOR 55 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.