Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 51 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR
NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun 2015 mendekati nilai pasar yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak terutang secara signifikan maka dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB P2;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Makassar Tahun 2018.
|
|
| |
|
Mengingat
| |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
|
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
|
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kata Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kola Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah sekali dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Makassar Tahun 2012 Nomor 2);
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
|
|
20.
|
Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kata Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 51).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Makassar;
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Makassar;
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
|
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
|
|
6
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
|
|
7.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak;
|
|
8.
|
Pengurangan Secara Massal adalah pengurangan atas pokok ketetapan PBB P2 yang diberikan secara menyeluruh kepada setiap objek pajak berdasarkan persentase terhadap kenaikan atau selisih ketetapan tahun sebelumnya.
|
|
| |
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 2 | |
|
(1)
|
Maksud Peraturan Walikota ini adalah sebagai petunjuk pemberian pengurangan secara massal PBB P2.
|
|
(2)
|
Tujuan dari Peraturan ini adalah untuk memberikan pengurangan secara massal atas pokok ketetapan PBB P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP dengan nilai pasar wajar.
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pasal 3 | |
|
Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tentang:
| |
|
a.
|
Pemberian Pengurangan;
|
|
b.
|
Besaran Pengurangan;
|
|
c.
|
Pengecualian; dan
|
|
d.
|
Masa Pemberian Pengurangan.
|
|
| |
|
BAB III
PEMBERIAN PENGURANGAN Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pengurangan secara massal PBB P2 diberikan untuk setiap SPPT dalam bentuk pengurangan pokok ketetapan PBB P2 yang terhutang.
|
|
(2)
|
Perhitungan pengurangan diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan atau selisih ketetapan tahun sebelumnya.
|
|
(3)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara otomatis tercantum dalam SPPT.
|
|
| |
|
BAB IV
BESARAN PENGURANGAN Pasal 5 | |
|
Pengurangan secara massal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari kenaikan pajak terhutang.
| |
|
| |
|
BAB V
PENGECUALIAN Pasal 6 | |
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 adalah ketetapan PBB P2 yang baru terbit di tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 akibat pendaftaran baru atau mutasi sebagian objek pajak.
| |
|
| |
|
BAB VI
MASA PEMBERIAN PENGURANGAN Pasal 7 | |
|
Pemberian pengurangan secara massal PBB P2 hanya berlaku untuk SPPT tahun pajak 2018.
| |
|
| |
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Paaal 8 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 29 November 2018 WALIKOTA MAKASSAR dto. MOH. RAMDHAN POMANTO Diundangkan di Makassar pada tanggal 29 November 2019 PJ. SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKSSAR, dto. A. NAISYAH T. AZIKIN BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018 NOMOR 53 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.