Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 14 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 14 TAHUN 2015
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

WALIKOTA MAKASSAR,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasar pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2014 Nomor 292);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 569);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Lembaran Negara Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kata Makassar Tahun 2009 Nomor Daerah 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2013 Nomor 7);
17.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
18.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2014);
19.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 61 Tahun 2014).
 
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat dari Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.342/B.Hukum tanggal 9 Februari 2015 tentang Klarifikasi Perda.
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Makassar;
2.
Walikota adalah Walikota Makassar;
3.
Pemerintah Kota Makassar selanjutnya disingkat Pemerintah Kota adalah perangkat kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah Kota Makassar;
4.
Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah institusi yang bertanggung jawab dalam bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makasar;
5.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan dalam penyelenggara administrasi kependudukan;
6.
Penyelenggara adalah pelayanan jasa yang yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang administrasi Kependudukan;
7.
Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili dan bertempat tinggal di kota Makassar.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
AZAS PENYELENGGARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MAKASSAR
 

Pasal 2

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Seluruh jenis penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 17 Peraturan Daerah Kota Makassar No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum, tarif Retribusi di tetapkan senilai Rp0 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Memerintahkan Kepala Dinas untuk melaksanakan Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 12 Februari 2015
WALIKOTA MAKASSAR,
ttd.
MOH.RAMD POMANTO

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 12 Februari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,
ttd.
H. IBRAHIM SALEH

Berita Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2015
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.