Peraturan Walikota Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KUPANG
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG,
 
 

Menimbang

a. 
memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan;
b.
memperhatikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan penyempurnaan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaannya;
d.
memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-337/MK.7/2017 Tanggal 27 Maret 2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan;
e.
bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Kupang Nomor PHD-61/RR/PK/PQ/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk hibah dalam rangka Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan;
f.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan;
g.
bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tersebut diatas, diterima Pemerintah Kota Kupang setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan penyempurnaan;
h.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang mengamanatkan bahwa Program dan Kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan RKA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD, perlu dilakukan penyempurnaan;
i.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara. 171,Tambahan Lembaran Negara 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembar Negara. 110, Tambahan Lembaran Negara 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 657);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
31.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 163) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2007 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 181);
32.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 217);
33.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 226);
34.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 262);
35.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 273);
36.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 253).
37.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2017 Nomor 262).
 
 
WALIKOTA KUPANG 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 253), diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
160.841.327.759,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah penyempurnaan
Rp
160.841.327.759,00
 
b.
Dana Perimbangan
 
 
 
 
1)
Sebelum Penyempurnaan
Rp
858.386.719.000,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Dana Perimbangan setelah penyempurnaan
Rp
858.386.719.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
72.832.103.464,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
8.000.000.000,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah penyempurnaan
Rp
80.832.103.464,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah setelah penyempurnaan
Rp
1.100.060.150.223,00
2.
Belanja Daerah
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
445.235.973.620,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah penyempurnaan
Rp
445.235.973.620,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
4.196.976.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Subsidi setelah penyempurnaan
Rp
4.196.976.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
29.295.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Hibah setelah penyempurnaan
Rp
29.295.000.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
9.262.500.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah penyempurnaan
Rp
9.262.500.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
66.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah penyempurnaan
Rp
66.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
9.387.296.016,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah penyempurnaan
Rp
9.387.296.016,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah penyempurnaan
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah penyempurnaan
Rp
498.443.745.636,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
121.846.791.667,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
243.025.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah penyempurnaan
Rp
122.089.816.667,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
213.812.360.535,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
789.019.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah penyempurnaan
Rp
214.601.379.535,00
 
 
3)
Belanja Modal
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
263.047.930.385,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
6.967.956.000.00
 
 
 
Jumlah Belanja Modal setelah penyempurnaan
Rp
270.015.886.385,00
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung setelah penyempurnaan
Rp
606.707.082.587,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah setelah penyempurnaan
Rp
1.105.150.828.223,00
 
 
 
Surplus/Defisit setelah penyempurnaan
Rp
(5.090.678.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
15.090.678.000,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah penyempurnaan
Rp
15.090.678.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
10.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah penyempurnaan
Rp
10.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto setelah penyempurnaan
Rp
5.090.678.000,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
160.841.327.759,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah penyempurnaan
Rp
160.841.327.759,00
 
b.
Dana Perimbangan
 
 
 
 
1)
Sebelum Penyempurnaan
Rp
858.386.719.000,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Dana Perimbangan setelah penyempurnaan
Rp
858.386.719.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
72.832.103.464,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
8.000.000.000,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah penyempurnaan
Rp
80.832.103.464,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah setelah penyempurnaan
Rp
1.100.060.150.223,00
2.
Belanja Daerah
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
445.235.973.620,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah penyempurnaan
Rp
445.235.973.620,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
4.196.976.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Subsidi setelah penyempurnaan
Rp
4.196.976.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
29.295.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Hibah setelah penyempurnaan
Rp
29.295.000.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
9.262.500.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah penyempurnaan
Rp
9.262.500.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
66.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah penyempurnaan
Rp
66.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
9.387.296.016,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah penyempurnaan
Rp
9.387.296.016,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah penyempurnaan
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah penyempurnaan
Rp
498.443.745.636,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
121.846.791.667,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
243.025.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah penyempurnaan
Rp
122.089.816.667,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
213.812.360.535,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
789.019.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah penyempurnaan
Rp
214.601.379.535,00
 
 
3)
Belanja Modal
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
263.047.930.385,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
6.967.956.000.00
 
 
 
Jumlah Belanja Modal setelah penyempurnaan
Rp
270.015.886.385,00
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung setelah penyempurnaan
Rp
606.707.082.587,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah setelah penyempurnaan
Rp
1.105.150.828.223,00
 
 
 
Surplus/Defisit setelah penyempurnaan
Rp
(5.090.678.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
15.090.678.000,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah penyempurnaan
Rp
15.090.678.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
10.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah penyempurnaan
Rp
10.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto setelah penyempurnaan
Rp
5.090.678.000,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
160.841.327.759,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah penyempurnaan
Rp
160.841.327.759,00
 
b.
Dana Perimbangan
 
 
 
 
1)
Sebelum Penyempurnaan
Rp
858.386.719.000,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Dana Perimbangan setelah penyempurnaan
Rp
858.386.719.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
72.832.103.464,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
8.000.000.000,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah penyempurnaan
Rp
80.832.103.464,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah setelah penyempurnaan
Rp
1.100.060.150.223,00
2.
Belanja Daerah
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
445.235.973.620,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah penyempurnaan
Rp
445.235.973.620,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
4.196.976.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Subsidi setelah penyempurnaan
Rp
4.196.976.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
29.295.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Hibah setelah penyempurnaan
Rp
29.295.000.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
9.262.500.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah penyempurnaan
Rp
9.262.500.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
66.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah penyempurnaan
Rp
66.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
9.387.296.016,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah penyempurnaan
Rp
9.387.296.016,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
 
 
 
 
 
a)
Sebelum penyempurnaan
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah penyempurnaan
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah penyempurnaan
Rp
498.443.745.636,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
121.846.791.667,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
243.025.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah penyempurnaan
Rp
122.089.816.667,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
213.812.360.535,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
789.019.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah penyempurnaan
Rp
214.601.379.535,00
 
 
3)
Belanja Modal
 
 
 
 
 
a.
Sebelum penyempurnaan
Rp
263.047.930.385,00
 
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
6.967.956.000.00
 
 
 
Jumlah Belanja Modal setelah penyempurnaan
Rp
270.015.886.385,00
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung setelah penyempurnaan
Rp
606.707.082.587,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah setelah penyempurnaan
Rp
1.105.150.828.223,00
 
 
 
Surplus/Defisit setelah penyempurnaan
Rp
(5.090.678.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
15.090.678.000,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah penyempurnaan
Rp
15.090.678.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1)
Sebelum penyempurnaan
Rp
10.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah penyempurnaan
Rp
10.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto setelah penyempurnaan
Rp
5.090.678.000,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
Rp
0,00
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2
 
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kupang.
 
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 25 April 2017
WALIKOTA KUPANG,
ttd.
JONAS SALEAN

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 25 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,
ttd.
BERNADUS BENU

BERITA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2017 NOMOR 266
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.