Peraturan Walikota Kota Kupang Nomor: 2C Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KUPANG

NOMOR 2C TAHUN 2017


TENTANG

PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME

WALIKOTA KUPANG,
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Reklame (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2015 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 253);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGENDALIAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kupang.
2.
Walikota adalah Walikota Kupang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan reklame.
5.
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah tanda persetujuan untuk menyelenggarakan reklame yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
6.
Pengendalian dan pengawasan Reklame adalah pemeriksaan di lapangan terhadap penyelenggaraan reklame yang dilakukan pada periode tertentu secara berulang kali.
7.
Penertiban Reklame adalah suatu proses, cara, dan perbuatan menertibkan dalam rangka penyelenggaraan reklame yang disertai dengan tindakan pembongkaran.
8.
Pembongkaran reklame adalah pembongkaran keseluruhan reklame beserta bangunan konstruksinya hingga sampai pondasi, dan mengembalikan kondisi titik reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
9.
Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengendalian dan pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
10.
Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi, advertising atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
11.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
12.
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan atau ditempatkan dan dapat dilihat, dibaca dan didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
13.
Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang secara sengaja ditanam.
14.
Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas, dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
15.
Jaringan utilitas adalah jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas atau di bawah permukaan tanah.
16.
Ruang Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas pada masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
17.
Ruang Manfaat Jalan adalah ruang yang diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
18.
Bahu jalan atau berm jalan adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
19.
Median jalan adalah bagian bangunan jalan yang secara fisik memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah.
20.
Perkerasan Jalan adalah bagian bangunan jalan yang merupakan campuran antara agregat dan bahan pengikat yang digunakan untuk melayani beban lalu lintas.
21.
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan dari pejalan kaki yang bersangkutan.
22.
Jalur pemisah adalah bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda fungsi.
23.
Saluran tepi jalan adalah saluran untuk menyalurkan air pembuangan dan/atau air hujan dari badan jalan untuk dibawa ke suatu tempat agar tidak menjadi masalah bagi lingkungan dan kesehatan.
24.
Gorong-gorong adalah bangunan yang dipakai untuk mengalirkan air melewati bawah jalan air lainnya.
25.
Rekomendasi adalah pertimbangan teknis yang diberikan agar reklame tidak mengganggu kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.
26.
Gambar Tata Letak Bangunan yang selanjutnya disingkat sebagai gambar TLB adalah gambar rencana reklame megatron dan reklame papan termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai perletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
 
 
 
 
BAB II
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN REKLAME

 

Pasal 2

(1)
Walikota berwenang untuk melakukan pengendalian dan pengawasan reklame di daerah.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam hal:
 
a.
pengendalian atas pemanfaatan reklame;
 
b.
pengendalian dan pengawasan atas kepatuhan terhadap kewajiban dalam pemasangan reklame;
 
c.
penertiban atas pelanggaran penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengendalian dan pengawasan dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelayakan konstruksi.
(2)
Pengendalian dan pengawasan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
 
a.
Perizinan;
 
b.
Perumahan Rakyat dan Tata Ruang;
 
c.
Pekerjaan Umum;
 
d.
Pendapatan Daerah;
 
e.
Perhubungan;
 
f.
Kebersihan dan Pertamanan; dan
 
g.
Kesatuan Bangsa dan Politik.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan melakukan pengendalian dan pengendalian dan pengawasan terhadap Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
Pendirian dan/atau pemasangan reklame dilakukan tanpa izin;
 
b.
Izin penyelenggaraan reklame telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
 
c.
Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
 
d.
Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB);
 
e.
Tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi;
 
f.
Tidak terawat dengan baik;
 
g.
Persyaratan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat Dan Tata Ruang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap dan Terbatas.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap dan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
Pendirian dan/atau pemasangan reklame dilakukan tanpa izin;
 
b.
Izin penyelenggaraan reklame telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
 
c.
Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
 
d.
Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB);
 
e.
Tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi; dan
 
f.
Tidak terawat dengan baik.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang menggunakan Ruang Milik Jalan, kawasan pematusan dan jaringan utilitas serta aspek estetika dan keindahan kota.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang menggunakan Ruang Milik Jalan, kawasan pematusan dan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
Penyelenggaraan reklame permanen tanpa izin di atas Ruang Milik Jalan; dan
 
b.
Kesesuaian antara perletakan konstruksi reklame dengan rekomendasi yang diberikan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendapatan Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perpajakan bagi setiap penyelenggaraan reklame.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas penyelenggaraan reklame tanpa tanda pelunasan pajak.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melihat kesesuaian antara penyelenggaraan reklame dengan aturan keselamatan dan keamanan pengguna jalan yang berlaku, serta kesesuaian dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan jika konstruksi reklame berada di atas Ruang Milik Jalan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebersihan Dan Pertamanan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan penempatan reklame di Ruang Terbuka Hijau serta aspek estetika dan keindahan kota.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan penempatan reklame di Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kesesuaian antara penyelenggaraan reklame dengan ketentuan penyelenggaraan reklame di Ruang terbuka Hijau.
(3)
Pengendalian dan pengawasan terhadap aspek estetika dan keindahan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka harmonisasi penyelenggaraan reklame dengan lingkungan sekitarnya dan reklame lainnya di Ruang Terbuka Hijau.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap materi reklame yang diselenggarakan oleh penyelenggara reklame.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencegah pemakaian kalimat yang mengandung unsur SARA.
 
 
 
 

Pasal 11

Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, integrasi dan korrdinasi.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Setiap anggota tim melaporkan hasil pengendalian dan pengawasan kepada SKPD pemberi izin.
(2)
Jika dari hasil laporan terdapat reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka SKPD pemberi izin memberikan peringatan dan sanksi kepada penyelenggara reklame sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
BAB III
PENERTIBAN REKLAME

 

Pasal 13

(1)
Walikota berwenang untuk membentuk tim kerja dalam rangka penertiban reklame.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)
Tim kerja diketuai oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Tata Ruang dengan beranggotakan seluruh unsur SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4)
Tata cara penertiban reklame dilakukan melalui tata cara pembongkaran reklame.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME

 

Pasal 14

(1)
Apabila ditemukan reklame yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan atau teknis perizinan di lapangan, maka SKPD berwenang untuk langsung membongkar reklame untuk izin terbatas atau memberikan teguran untuk izin tetap.
(2)
Apabila telah diberikan teguran secara lisan dan atau tertulis tidak diindahkan, maka penyelenggaraan reklame tersebut dapat dilakukan pembongkaran.
(3)
Apabila ditemukan reklame kain di lapangan yang diselenggarakan pada lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, maka SKPD berwenang untuk langsung membongkar reklame tersebut.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Walikota membentuk tim kerja dalam rangka pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)
Tim kerja diketuai oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Tata Ruang dengan beranggotakan seluruh tim reklame.
(4)
Tim kerja mempunyai tugas dalam hal pengendalian, pengendalian dan pengawasan dan penertiban reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraannya.
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP

 

Pasal 16

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kupang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 13 Februari 2017
WALIKOTA KUPANG,
ttd.
JONAS SALEAN

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 13 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,
ttd.
BERNADUS BENU

BERITA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2017 NOMOR 261C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.