Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 8 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 8 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN BANGUNAN DAN INDEKS LOKASI BANGUNAN SEBAGAI PEDOMAN PENETAPAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA KENDARI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditetapkan standar harga satuan bangunan dan indeks lokasi bangunan;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Bangunan dan Indeks Lokasi Bangunan sebagai pedoman penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
I 1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasi Penyelidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakkan Peraturan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1); Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7;
16.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
17.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 419 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN BANGUNAN DAN INDEKS LOKASI BANGUNAN SEBAGAI PEDOMAN PENETAPAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA KENDARI
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kendari
2.
Pemerintah adalah Walikota dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Kendari.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Tata Ruang.
5.
Dinas adalah Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Kendari.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Kendari.
7.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau Badan.
8.
Harga Satuan adalah standar harga tertinggi yang menjadi pedoman awal perhitungan rencana anggaran biaya bangunan dalam satuan tertentu dan merupakan komponen penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
9.
Indeks Lokasi Bangunan adalah pembobotan (koefisien) yang besarannya ditetapkan berdasarkan fungsi jalan pada lokasi bangunan dan merupakan komponen perhitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
10.
Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah suatu cara atau proses menyelenggarakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau Badan.
11.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
12.
Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya.
13.
Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun.
14.
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
15.
Merubah Bangunan adalah pekerjaan menambah bentuk dan fungsi bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
16.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
17.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
 
 
BAB II
HARGA SATUAN BANGUNAN DAN INDEKS LOKASI BANGUNAN
 

Pasal 2

(1)
Standar Harga Satuan Bangunan merupakan standar harga tertinggi yang menjadi pedoman awal perhitungan rencana anggaran biaya bangunan dalam satuan tertentu dan merupakan komponen penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2)
Standar Harga Satuan Bangunan merupakan standar harga tertinggi yang besarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Indeks Lokasi Bangunan merupakan pembobotan (koefisien) yang besarannya ditetapkan berdasarkan fungsi jalan pada lokasi bangunan, yang merupakan komponen penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2)
Indeks Lokasi Bangunan merupakan pembobotan (koefisien) yang besarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah ditetapkan SKRD tetapi belum selesai, tetap disesuaikan berdasarkan ketentuan yang lama.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 6 Februari 2015
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H. ASRUN R

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 6 Februari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2015 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.