Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 6 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 6 TAHUN 2010
 
TENTANG

BIAYA PEMUNGUTAN DAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN 2010

WALIKOTA KENDARI,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
Bahwa dalam rangka upaya memacu dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kendari, maka perlu memberikan motivasi kepada aparat pengelola PBB dengan memberikan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan Pajak bumi dan Bangunan;
b. 
Bahwa tata cara dan mekanisme penggunaan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan PBB yang telah ada perlu disempurnakan;
c. 
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; 
11.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok­-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9);
15.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11);
17.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 22);
18.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 29).
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor: Kep.65/A/44/1996 dan Kep.50/PJ.6/1996 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat terhadap Daerah Kotamadya dan Kabupaten yang realisasi penerimaan Pajak bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (SKB) tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan;
2.
Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor: Kep.15/A/2000 dan Kep.87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN DAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB).
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kota Kendari;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonomi Lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Kendari;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari;
5.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Kota Kendari;
6.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari;
7.
Pajak bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah jenis penerimaan pajak pemerintah pusat yang penyetorannya ke kas Negara dan dibagi hasilkan kepada daerah;
8.
Kas daerah adalah Kas Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
BAB II
PENERIMAAN DAN PENYETORAN PBB
 

Pasal 2

Hasil penerimaan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke Kas Negara.
 
 
 
 
BAB III
BAGI HASIL PBB
 

Pasal 3

1)
Hasil penerimaan PBB di bagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
 
a.
10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
 
b.
90% (Sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.
2)
Jumlah 10% bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
 
a.
65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota;
 
b.
35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara upah pungut kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
3)
Jumlah 90% bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
16,2% (enam belas koma dua persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah provinsi;
 
b.
64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk daerah dan kabupaten kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah kabupaten/Kota;
 
c.
9% (Sembilan persen) untuk biaya pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
BIAYA PEMUNGUTAN PBB
 

Pasal 4

1)
Besarnya biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3) huruf c sebesar 9% (Sembilan persen) dihitung dari realisasi penerimaan PBB Kota Kendari tahun berjalan.
2)
Besar penerimaan biaya pemungutan PBB yang merupakan bagian Daerah Kota Kendari sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) diatas adalah 6,78% (enam koma tujuh puluh delapan persen) untuk sektor perkotaan. Dari jumlah keseluruhan biaya pemungutan PBB sebesar 9% (Sembilan persen).
 
 
 
 
BAB V
BIAYA PEMUNGUTAN PBB
 

Pasal 5

Setiap akhir bulan kepala KP PBB Kendari atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah membayar biaya pemungutan PBB (SPM PBB) bagian daerah Kota Kendari.
 
 
 
 

Pasal 6

Penerimaan biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 disalurkan/ditransfer ke rekening Kas Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 

Pasal 7

Penerimaan biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pasal 6 dicatat sebagai penerimaan daerah dan dianggarkan dalam APBD sebagai penerimaan biaya pemungutan PBB bagian Daerah kota Kendari.
 
 
 
 

Pasal 8

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah (DPPAD) Kota Kendari setiap tahunnya mengusulkan rencana anggaran biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
 
 
 
 

Pasal 9

Pada akhir tahun Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah (DPPAD) Kota Kendari mengajukan besarnya biaya pemungutan PBB secara definitive berdasarkan realisasi penerimaan PBB.
 
 
 
 

Pasal 10

Penggunaan biaya pemungutan PBB untuk sector perkotaan sebesar 6,78% (enam koma tujuh puluh delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a.
Sebesar 2,00 diberikan kepada petugas pemungut.
b.
Sebesar 1,90 diberikan kepada Lurah/koordinator Kelurahan.
c.
Sebesar 0,41 diberikan kepada Camat/koordinator Kecamatan.
d.
Sebesar 0,37 diberikan kepada petugas di Kecamatan.
e.
Sebesar 2,10 diberikan kepada DPPAD Kota Kendari.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 201 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan dan Insentif Pelampauan Rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 25 Maret 2010
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
Ir. H. ASRUN, M.Eng.Sc

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 25 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,
ttd.
H. AMARULLAH, SE, M.Si

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2010 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.