Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 5 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KOTA KENDARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Kesepuluh Pasal 58 ayat (2) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Kendari;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Kendari.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995. Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KOTA KENDARI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kendari.
| ||
|
2.
|
Pemerintah adalah Pemerintah Kota Kendari.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
6.
|
Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
7.
|
Bidang adalah Bidang pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
8.
|
Seksi adalah Seksi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
9.
|
Subbagian adalah Sub bagian pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
10.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
11.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
12.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
13.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| ||
|
14.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
15.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
16.
|
Pejabat pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang, adalah pihak yang berwenang menerbitkan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
17.
|
Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
18.
|
Bendahara Penerima Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD.
| ||
|
19.
|
Bank atau tempat Lain yang ditunjuk adalah pihak ketiga yang menerima pembayaran BPHTB terutang dari Wajib Pajak.
| ||
|
20.
|
Dokumen terkait Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen yang menyatakan telah terjadinya pemindahan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini dapat berupa surat perjanjian, dokumen jual beli, surat hibah, surat waris, dan lain-lain yang memiliki kekuatan hukum.
| ||
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB, yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
22.
|
Akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen legal penetapan pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain.
| ||
|
23.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian mulai dari penghimpun data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
(2)
|
Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
| |
|
|
b.
|
prosedur pembayaran BPHTB;
| |
|
|
c.
|
prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB);
| |
|
|
d.
|
prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah/atau Bangunan;
| |
|
|
e.
|
prosedur pelaporan BPHTB;
| |
|
|
£.
|
prosedur penagihan;
| |
|
|
g.
|
prosedur pengurangan.
| |
|
(3)
|
Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah prosedur penyiapan rancangan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Prosedur pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) adalah prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSPD BPHTB.
| ||
|
(5)
|
Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah prosedur verifikasi yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah atas kebenaran dan kelengkapan SSPD BPHTB dan dokumen pendukungnya.
| ||
|
(6)
|
Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Badan Pertanahan dan Penerbitan akta oleh PPAT.
| ||
|
(7)
|
Prosedur pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak.
| ||
|
(8)
|
Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT, dan Surat Teguran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
| ||
|
(9)
|
Prosedur penetapan Surat Keputusan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g adalah prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pendapatan Daerah harus mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Fungsi pelayanan;
| |
|
|
b.
|
Fungsi data dan informasi; dan
| |
|
|
c.
|
Fungsi pembukuan dan pelaporan.
| |
|
(2)
|
Fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melakukan interaksi dengan wajib pajak dalam tahapan-tahapan pemungutan BPHTB seperti dalam proses penelitian SSPD dan proses pengurangan BPHTB.
| ||
|
(3)
|
Fungsi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas untuk mengelola database terkait obyek pajak.
| ||
|
(4)
|
Fungsi pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas untuk menyiapkan Laporan Penerimaan BPHTB berdasarkan data dan laporan dari pihak-pihak lain yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB Bagian Kesatu Pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengurus akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang melakukan penelitian atas obyek pajak yang haknya dialihkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengisi data detail Obyek Pajak, diri penjual dan pembeli untuk menghitung dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
| ||
|
(2)
|
Tata cara pengurusan akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembayaran BPHTB Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank atau Tempat lain yang ditunjuk atau Bendahara Penerimaan pada Dinas Pendapatan Daerah.
| ||
|
|
Tata cara pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penelitian SSPD BPHTB Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran BPHTB wajib diteliti oleh Fungsi Pelayanan.
| ||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB; dan
| |
|
|
b.
|
kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB.
| |
|
(3)
|
Jika diperlukan, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemeriksaan lapangan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara penelitian SSPD BPHTB terhadap Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pendaftaran Akta Pemindahan Hak Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran pemindahan Hak atas Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan.
| ||
|
(2)
|
Pemerintah Kota Kendari atau Dinas Pendapatan Daerah dalam pengelolaan BPHTB melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam rangka pendaftaran Pemindahan Hak serta informasi jumlah dan data sertifikat yang terbit setiap bulan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pendaftaran Aleta adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelhna
Pelaporan BPHTB Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pelaporan BPHTB dilaksanakan oleh Fungsi Pembukuan dan Pelaporan.
| ||
|
(2)
|
Pelaporan BPHTB bertujuan untuk memberikan informasi tentang realisasi penerimaan BPHTB sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menyiapkan Laporan BPHTB berdasarkan dokumen-dokumen dari Bank dan/atau Bendahara Penerimaan dan/atau PPAT.
| ||
|
(2)
|
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan penerimaan BPHTB dari Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerimaan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Fungsi Pembukuan dan Pelaporan menerima laporan pembuatan data perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pelaporan Akta adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Prosedur Penagihan BPHTB Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Prosedur penagihan dilakukan untuk menagih BPHTB terutang yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Prosedur penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) BPHTB dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) BPHTB.
| ||
|
(3)
|
STPD dan/atau SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti dengan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa jika diperlukan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pendaftaran Akta sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagtan Ketujuh
Prosedur Pengurangan BPHTB Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pengurangan BPHTB diajukan oleh Wajib Pajak kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah dan disampaikan kepada Fungsi Pelayanan untuk diteliti.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurang BPHTB adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
FASILITAS Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(2)
|
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Jangka waktu penyelesaian fungsi pelayanan BPHTB ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | |||
|
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara dinyatakan dicabut.
| |||
|
|
|
|
|
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2 Januari 2013 WALIKOTA KENDARI ttd. H. ASRUN Diundangkan di Kendari pada tanggal 2 Januari 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI ttd. H. AMARULLAH BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2013 NOMOR 5 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.