Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 4 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 4 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3);
7.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
9.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 7);
11.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 28).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
2.
Walikota adalah Walikota Kendari.
3.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Kendari.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang secara keseluruhan atau sebagian tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada penanggung jawab, aparat pelaksana dan aparat penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
11.
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari selaku Aparat Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
d.
Pejabat dan pegawai SKPD yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
SKPD pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d, dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 4

Pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan yaitu Walikota Kendari sebesar 5% (lima perseratus). Wakil Walikota sebesar 3% (tiga perseratus), Sekretaris Kota Kendari sebesar 2% (dua perseratus), dan SKPD pemungut masing-masing sebesar 90% (sembilan puluh perseratus).
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kendari.
 
 
 
 
BAB IV
SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
 

Pasal 9

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 10

Penghitungan kinerja tertentu dapat dijabarkan secara triwulanan:
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
c.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 60% (enam puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 60% (enam puluh perseratus), Insentif triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
e.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 95% (sembilan puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 95% (sembilan puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan.
g.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 95% (sembilan puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 12

(1)
Kepala SKPD pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek belanja Pajak.
(3)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian obyek belanja Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 13

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kendari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2 Januari 2013
WALIKOTA KENDARI
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI
H. AMARULLAH

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2013 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.