Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 31 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 31 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan hibah daerah setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
9.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 18).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 18), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan dalam Bab I angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Kendari.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Kendari dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
 
3.
Walikota adalah Walikota Kendari.
 
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
 
5.
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Kendari.
 
6.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari.
 
7.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
 
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari.
 
10.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari.
 
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang, meliputi Badan, Dinas, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah, Bagian pada Sekretariat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
 
12.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
13-.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
14.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
 
15.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
16.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
 
17.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah..
 
18.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
19.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
20.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
 
21.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
2.
Ketentuan dalam BabIII Bagian Kesatu Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah, sehingga pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
 
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
 
(3)
Asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keseimbangan distribusi pemberian hibah.
 
(4)
Asas kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemberian hibah dilakukan secara wajar dan proporsional.
 
(5)
Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemberian hibah harus dapat dinalar dan diterima oleh akal dan pikiran.
 
(6)
Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemberian hibah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
 
(7)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
 
b.
bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
c.
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
 
 
d.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
 
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 6
 
Hibah dapat diberikan kepada:
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
b.
Pemerintah Daerah lain;
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
d.
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementrian/lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
 
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
 
 
a.
yang bersifat nirlaba sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
 
 
c.
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
 
(6)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, antara lain: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (PRAMUKA) dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
 
(8)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan tidak boleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan olahraga profesional.
 
5.
Ketentuan Pasal 8 di ubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
(1)
Hibah kepada Pemerintah Pusat bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah.
 
(2)
Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan layanan dasar umum.
 
(3)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja.
 
(4)
Hibah kepada Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan kepada penyelenggaraan pemerintahan.
 
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
Penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah;
 
 
b.
Penerima Hibah berkedudukan dalam wilayah Kota Kendari, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
(2)
Hibah kepada Pemerintahan Daerah Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan dengan persyaratan paling sedikit, penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah dan pemerintah Daerah lainnya.
 
(3)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
Penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan layanan umum dasar;
 
 
b.
Penerima Hibah berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Negara atau badan Usaha Milik Daerah.
 
(4)
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
 
 
b.
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
 
(5)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
Telah terdaftar pada kementrian yang membidangi urusan hukum dan­ hak asasi manusia paling singkat 3 Tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan;
 
 
c.
Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
 
7.
Ketentuan Bagian Kedua Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota.
 
(2)
Usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
 
a.
maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang akan dibiayai dari dana hibah;
 
 
b.
rincian kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya untuk hibah dalam bentuk uang;
 
 
c.
jenis dan jumlah barang yang di mohon, berisi uraian tentang jenis dan jumlah barang yang dimohon oleh calon penerima hibah kepada Pemerintah Daerah untuk hibah dalam bentuk barang.
 
(3)
Walikota menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk:
 
 
a.
memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah (tidak fiktif);
 
 
b.
memastikan domisili/alamat sekretariat (organisasi kemasyarakatan kelompok orang) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah;
 
 
c.
memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah;
 
 
d.
meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain:
 
 
 
1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk calon penerima hibah;
 
 
 
2.
Foto copy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/Keputusan Penunjukan/Pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. ·
 
(5)
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD.
 
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keterangan mengenai hal hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan disertai kesimpulan permohonan hibah dapat disetujui atau tidak disetujui.
 
(7)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(8)
Format Rekomendasi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
8.
Ketentuan Bab IV Bagian Kesatu Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 24
 
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
 
(3)
Asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keseimbangan distribusi pemberian bantuan sosial. 
 
(4)
Asas kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tindakan atau sikap yang dilakukan secara wajar dan proporsional.
 
(5)
Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bahwa pemberian bantuan sosial harus dapat dinalar dan diterima oleh akal dan pikiran.
 
(6)
Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bahwa pemberian bantuan sosial diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 13 Oktober 2016
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 13 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2016 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.